“Cancel Culture” dan Bahasa yang Baik: Membaca Ucapan MC dalam Ruang Publik Digital

Opini, Artikel, Sastra

ESAI

*) Heri Isnaini

Di era media sosial, bahasa tidak lagi berhenti sebagai alat komunikasi.

Bahasa telah berubah menjadi peristiwa sosial yang dapat direkam, disebarluaskan, diperdebatkan, bahkan dihakimi secara massal. Satu kalimat yang diucapkan di depan publik kini dapat menentukan citra, reputasi, bahkan keberlanjutan profesi seseorang. Dalam konteks inilah fenomena cancel culture menjadi semakin relevan untuk dibicarakan, terutama ketika dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang baik, benar, efektif, dan santun.

Kasus yang menimpa MC lomba cerdas cermat viral beberapa waktu lalu menjadi contoh menarik. Ucapan: “Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja, nanti bisa dilihat tayangan ulangnya,” menjadi sorotan publik dan memicu gelombang kritik di media sosial. Kalimat tersebut sebenarnya tampak sederhana. Secara struktur gramatikal, tidak ada kesalahan yang mencolok. Namun, masalah utama bukan terletak pada benar atau salahnya tata bahasa, melainkan pada dimensi pragmatik dan sosial dari bahasa itu sendiri.

Foto: Heri Isnaini/dok.

Bahasa tidak pernah berdiri di ruang hampa. Makna sebuah ujaran selalu dipengaruhi oleh konteks, situasi, relasi kuasa, dan posisi penutur. Dalam kasus tersebut, publik tidak hanya mendengar kata-kata yang diucapkan, tetapi juga membaca sikap, nada, dan keberpihakan yang tersirat di balik ucapan itu.

Frasa “hanya perasaan adik-adik saja” dipersoalkan karena dianggap mengandung nada delegitimasi terhadap pengalaman peserta. Kata “hanya” dalam pragmatik bahasa memiliki efek mengecilkan atau mereduksi persoalan. Keluhan peserta yang seharusnya mendapat ruang klarifikasi justru terdengar seperti dianggap sekadar respons emosional belaka. Di sinilah bahasa memperlihatkan kekuatannya, yakni satu kata kecil dapat mengubah keseluruhan makna sosial sebuah ujaran.

Dalam konsep bahasa yang baik, penggunaan bahasa harus sesuai dengan konteks dan situasi komunikasi. Sebagai MC dalam acara resmi, publik mengharapkan posisi netral, empatik, dan menenangkan suasana. Namun, ucapan tersebut oleh sebagian masyarakat dibaca sebagai bentuk keberpihakan terhadap pihak tertentu. Akibatnya, bahasa yang secara struktur tampak biasa menjadi problematik secara sosial.

Baca Juga :  Krisis Paradigma Pembelajaran Bahasa

Dari sisi efektivitas bahasa, kalimat itu juga menimbulkan multitafsir. Maksud penutur mungkin ingin menenangkan keadaan dan mengarahkan penyelesaian melalui tayangan ulang. Akan tetapi, pilihan diksi yang kurang tepat membuat pesan yang diterima publik justru berbeda. Dalam komunikasi publik, efektivitas bukan hanya soal pesan tersampaikan, tetapi juga bagaimana pesan itu diterima tanpa menimbulkan kesalahpahaman yang besar.

Aspek kesantunan bahasa menjadi titik paling sensitif dalam kasus ini. Kesantunan bukan hanya persoalan penggunaan kata halus, melainkan kemampuan menjaga perasaan dan martabat lawan bicara. Dalam budaya komunikasi Indonesia, empati verbal memiliki posisi penting. Ketika seseorang berada dalam situasi kecewa atau merasa dirugikan, publik cenderung mengharapkan respons yang mengakui pengalaman tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan.

Oleh sebab itu, sebagian masyarakat mungkin merasa bahwa kalimat tersebut kurang menunjukkan empati komunikasi. Seandainya respons yang muncul berbentuk: “Baik adik-adik, kita cek kembali melalui tayangan ulang agar semuanya jelas,” maka kemungkinan respons publik bisa berbeda. Perubahan kecil dalam pilihan kata dapat mengubah nuansa komunikasi dari defensif menjadi akomodatif.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa cancel culture sering kali tidak lahir semata-mata dari isi pesan, tetapi juga dari cara pesan itu disampaikan. Media sosial memperbesar sensitivitas publik terhadap bahasa karena setiap ucapan dapat dipotong, diulang, dan dibaca oleh audiens yang sangat luas. Akibatnya, bahasa menjadi arena penilaian moral kolektif.

Dalam perspektif Michel Foucault, bahasa berkaitan erat dengan relasi kuasa. Siapa yang berbicara dan dari posisi apa akan memengaruhi cara masyarakat menafsirkan ujaran tersebut. Sebagai MC yang memegang kendali panggung, ucapan itu dipandang memiliki otoritas simbolik. Oleh karena itu, publik menuntut sensitivitas bahasa yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Aksi Damai Berbuah Manis

Sementara itu, menurut Pierre Bourdieu, bahasa merupakan modal simbolik yang menentukan legitimasi sosial seseorang. Di era digital, legitimasi itu sangat rapuh. Satu ucapan yang dianggap tidak tepat dapat memicu penurunan reputasi secara cepat melalui mekanisme cancel culture.

Namun di sisi lain, fenomena ini juga memperlihatkan dilema budaya digital. Kritik publik memang penting sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi penghukuman massal yang terlalu cepat juga berisiko menghilangkan ruang klarifikasi dan pembelajaran. Media sosial sering bergerak lebih cepat daripada proses refleksi.

Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting mengenai literasi komunikasi publik. Penggunaan bahasa yang baik, benar, efektif, dan santun tidak lagi cukup dipahami sebagai teori dalam pelajaran bahasa Indonesia, melainkan sebagai kompetensi sosial yang menentukan keberlangsungan interaksi di ruang digital.

Pada akhirnya, era media sosial telah mengubah posisi bahasa. Kata-kata bukan lagi sekadar bunyi atau teks, melainkan tindakan sosial yang memiliki konsekuensi nyata. Dalam dunia digital hari ini, satu kalimat dapat membangun kepercayaan publik, tetapi satu kalimat pula dapat menjadi awal dari runtuhnya legitimasi sosial seseorang.

Bionarasi Penulis

Heri Isnaini adalah dosen sastra di IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Jawa Barat. Heri lahir di Subang pada 17 Juni dan memiliki minat yang mendalam terhadap dunia sastra beserta berbagai kajiannya. Tulisan-tulisannya telah dipublikasikan di beragam media massa, baik daring maupun cetak. Heri merupakan kontributor media RNSI dan Literatura Nusantara.

Loading