Di Balik Rencana Utang Besar Lampung Utara: 17 Proyek Sudah Ditentukan, Aspirasi Dewan Diabaikan
LAMPUNG UTARA (RNSI) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lampung Utara menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengkaji ulang rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Permintaan ini disampaikan lantaran dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lampung Utara, Ria Kori, S.H., dalam keterangannya, menyatakan bahwa secara peraturan perundang-undangan, pinjaman daerah memang diperbolehkan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 maupun sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, dengan syarat utama rasio kemampuan pengembalian pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal mencapai 2,5.
Namun, Ria menegaskan, kelayakan administratif belum tentu sama dengan kelayakan secara fiskal maupun moral anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 097 Tahun 2025, Rasio Kapasitas Fiskal Kabupaten Lampung Utara tercatat hanya 0,022, yang masuk dalam kategori rendah.
“Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, sedangkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil. Realisasi PAD tahun 2025 saja baru sekitar Rp181,68 miliar,” ungkap Ria Kori, Jumat (15/5/2026).
Kondisi keuangan daerah juga tertekan oleh besarnya alokasi belanja pegawai yang diperkirakan mencapai Rp674 miliar atau hampir 40 persen dari total APBD.
Bahkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 lalu, DPRD sendiri telah mengakui kondisi anggaran masih sangat terbatas dan berpotensi mengalami defisit.
Tak hanya itu, Fraksi PKS juga mencatat bahwa pemerintah daerah masih memiliki sisa kewajiban pembayaran utang yang harus diselesaikan pada tahun 2026 hingga 2027 mendatang.
Menambah utang baru di tengah kewajiban lama yang belum selesai dikhawatirkan akan menyandera APBD daerah.
“Kami tidak ingin APBD Lampung Utara ke depan terbebani cicilan utang yang akhirnya mengurangi alokasi untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan kesejahteraan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain aspek keuangan, Fraksi PKS juga menyoroti proses perencanaan pembangunan yang akan dibiayai dari pinjaman tersebut.
Sebanyak 17 titik pembangunan yang menjadi sasaran penggunaan dana pinjaman disebutkan sudah ditentukan sepihak oleh pemerintah daerah, tanpa melibatkan DPRD dalam penentuannya.
Ada kekhawatiran pula bahwa proyek-proyek tersebut telah ditetapkan berdasarkan kepentingan tertentu, sementara usulan maupun aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan justru tidak terakomodir sama sekali.
Merespons kondisi tersebut, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah untuk melakukan sejumlah langkah strategis sebelum melanjutkan rencana pinjaman.
Pertama, menyampaikan kajian fiskal secara terbuka dan transparan kepada publik dan lembaga legislatif. Kedua, menjelaskan proyeksi kemampuan pengembalian utang atau DSCR secara riil dan terukur. Ketiga, mengutamakan efisiensi belanja daerah serta mengoptimalkan penerimaan PAD sebelum menambah beban utang baru.
Ria Kori mengingatkan kembali bahwa pinjaman daerah bukanlah solusi utama dalam pembangunan.
Sebaliknya, utang yang tidak direncanakan dengan matang hanya akan menjadi beban berat yang diwariskan bagi pemerintahan selanjutnya dan masyarakat Kabupaten Lampung Utara di masa depan. (Zani/red)
![]()
