OTT KPK Bongkar Korupsi Dokumen Imigrasi, Imipas Janji Benahi Sistem 

Nusantara

JAKARTA (RNSI) – Langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi titik awal bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan pembaruan menyeluruh.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto, yang menekankan dukungan penuh pihaknya terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjaring sejumlah pejabat tinggi, Agus memastikan kementeriannya tidak akan menghalangi langkah penyidik.

Sebaliknya, seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan akan diserahkan secara terbuka untuk mempercepat pengungkapan fakta perkara.

“Kami wajib mendukung proses hukum yang berjalan. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran, tanpa terkecuali, untuk bersikap kooperatif dan akomodatif. Tidak boleh ada pihak yang menghambat jalannya penyelidikan,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab dan penegakan disiplin internal, kementerian juga telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang namanya tersangkut dalam kasus hukum tersebut dari jabatan mereka masing-masing.

Langkah ini diambil guna menjaga objektivitas proses hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Agus menambahkan, peristiwa ini dijadikan momentum untuk memperbaiki seluruh sistem dan tata kelola di lingkungan Imipas ke depannya.

Pihaknya berkomitmen membangun birokrasi keimigrasian yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kas serupa tidak terulang kembali.

Mengenai perkembangan hukum para pihak yang terseret, termasuk status Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang telah menyerahkan diri, Menteri Agus menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KPK.

“Hal itu sepenuhnya menjadi domain dan wewenang absolut lembaga antirasuah untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Tampil di HUT SMSI ke-5, Prof. Yuddy Apresiasi Resolusi PBB Hentikan Serangan Rusia

Sementara itu, masyarakat diminta tidak merasa khawatir terkait kelancaran akses layanan publik. Meski sedang dihantam kasus hukum besar, Kementerian Imipas menjamin seluruh pelayanan administratif keimigrasian di seluruh unit kerja tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh kantor imigrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum yang menindak oknum tidak akan mengorbankan hak publik yang membutuhkan layanan keimigrasian,” tegas Agus.

Sebelumnya, OTT ke-11 KPK yang digelar pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 17 orang.

Di antara mereka terdapat nama-nama pejabat teras, seperti Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Dinas Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Penjabat Sementara Direktur Jenderal Imigrasi periode sebelumnya, Saffar Muhammad Godam.

Keseluruhan pihak tersebut kini sedang diperiksa terkait dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam penerbitan dokumen keimigrasian. (sumber: infopublik.id/Eko Budiono/red)

Caption Foto Utama: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Loading