Buntut Kasus Korupsi Imigrasi, KPK Tahan Delapan Tersangka 

Hukum & Kriminal

JAKARTA (RNSI) – Kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelayanan keimigrasian kembali diuji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan tahap penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, dari penyelidikan tertutup menjadi tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah lembaga antirasuah memastikan telah memiliki kecukupan alat bukti melalui gelar perkara yang diselenggarakan pada Rabu malam.

Langkah hukum ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar KPK, di mana sebanyak 18 orang sempat diamankan.

Dari jumlah tersebut, tim penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya dinilai hanya memiliki keterkaitan sebagai saksi dan telah dipulangkan.

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media, Kamis (4/6/2026), yang dilansir melalui laman resmi InfoPublik.id

Satu hal yang menjadi sorotan utama adalah adanya mantan pejabat tinggi negara di antara para tersangka.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sosok tersebut adalah SK, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Keberadaan mantan pucuk pimpinan lembaga ini dalam daftar tersangka semakin mempertegas dugaan bahwa praktik yang melawan hukum tersebut terjadi di lingkungan struktur pengambil keputusan.

Guna menjamin kelancaran proses hukum serta mencegah adanya upaya mengganggu kesaksian atau menghilangkan jejak bukti, kedelapan tersangka langsung ditahan untuk masa awal 20 hari.

Berdasarkan hasil pengungkapan awal, dugaan pelanggaran berpusat pada praktik rasuah dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian—layanan yang bersentuhan langsung dengan jutaan masyarakat setiap tahunnya.

KPK menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi secara jelas, sehingga para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, meliputi Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Baca Juga :  Sempat Dihajar Massa, Pencuri Motor Tertangkap

Penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa praktik yang diduga buruk tersebut tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan.

Sebagai langkah pengamanan bukti, KPK telah memasang garis pembatas resmi dan menyegel sejumlah ruangan di titik strategis, yang tersebar tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di wilayah lain seperti Bali.

Tindakan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum dilakukannya penggeledahan secara menyeluruh.

Masyarakat dan pemangku kepentingan masih menunggu rincian lengkap mengenai dampak yang ditimbulkan, mulai dari periode terjadinya pelanggaran, hingga besaran kerugian negara maupun nilai suap yang beredar. Seluruh rincian tersebut rencananya akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers resmi yang akan diselenggarakan KPK dalam waktu dekat.

“Detail mengenai konstruksi perkara, linimasa (tempus delicti), hingga total kerugian negara atau nilai suap secara rinci akan dibeberkan secara komprehensif dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat,” tutupnya.

Hingga saat ini, fokus utama penanganan perkara masih tertuju pada kedelapan tersangka yang telah ditetapkan, di tengah harapan publik agar kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola dan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ke depannya. (sumber: infopublik.id/Pasha Yudha Ernowo/red)

Caption Foto Utama: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARAFOTO/Rio Feisal)

Loading