LAMPUNG UTARA (RNSI) – Guna tercapainya tatakelola pemerintahan desa yang partisipatif, Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi Partai NasDem, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., melangsungkan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.
Agenda kerja rutin legislator Senayan itu diselenggarakan pada Sabtu, 7 Juni 2025, bertempat di gedung serba guna Desa Karangrejo II, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Disampaikan Hi. Tamanuri, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa di Indonesia.
“Pemerintah pusat mengeluarkan undang-undang tentang desa dimaksudkan agar pemerintahan desa dapat berjalan secara demokratis dan partisipatif,” tutur Tamanuri dihadapan konstituennya.

Diterangkan lebih lanjut, dengan adanya undang-undang ini akan mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Selain itu, tambah Tamanuri, keberadaan undang-undang desa juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan demikian, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa dapat tercapai dengan optimal dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Karangrejo II, I Gusti Kadek Suartika, mengapresiasi atas inisiatif diselenggarakannya sosialisasi UU Desa di wilayahnya itu.

“Dengan sosialisasi ini tentu masyarakat di desa kami akan mendapatkan wawasan mendalam terhadap laju pemerintahan desa,” kata Kadek.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Hi. Tamanuri yang belum lama ini memberikan bantuan satu unit traktor program aspirasi.

“Atas nama seluruh warga Desa Karangrejo II, kami menghaturkan rasa terimakasih secara mendalam dengan diberikannya bantuan satu unit traktor,” ucapnya.
Ini membuktikan, jelas Kadek, sebagai wakil rakyat, Hi. Tamanuri mampu menjembatani keluhan masyarakat menjadi satu program yang nyata dan bermanfaat.

Di penghujung kegiatan, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., menyerahterimakan satu unit traktor secara simbolis. (Ardi)
![]()
