Oknum Pejabat Setwan Lampura Diduga Tipu Anggota Legislatif, Megarani Lapor Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura), Megarani, melaporkan salah satu oknum pejabat sekretariat DPRD setempat, berinisial FA, dengan dugaan pasal penipuan.

Aksi tempuh jalur hukum ini dilakukan poitisi Partai Nasdem Lampung Utara itu dengan bukti laporan nomor : LP/B/139/VI/2025/SPKT/Polres Lampura.

Saat diwawancarai, Megarani (pelapor) menyampaikan jika dirinya merasa bahwa terlapor (FA), tidak memiliki itikad baik.

Dikatakan lebih lanjut, kejadian bermula pada Senin, 13 Januari 2025, korban menyerahkan uang sejumlah Rp 185 juta sebagai dana talangan perjalanan dinas anggota DPRD Lampura guna memperjuangkan hak pegawai honorer agar segera diangkat menjadi P3K ke DPR RI di Jakarta.

Namun ditengarai, setelah dana perjalanan dinas itu cair dari Pemkab Lampura, terlapor FA tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Meski terlapor telah membuat perjanjian akan mengembalikan dalam waktu yang telah disepakati, hingga saat ini FA terus mangkir dari perjanjian tersebut.

“Berapa kali memang sudah ditanya ke terlapor tapi tidak juga ada penyelesaian, bahkan hingga saat ini terlapor itu tidak bisa dihubungi” jelas Megarani, Selasa, 10 Juni 2025, sesaat usai memberikan laporan di Polres Lampung Utara.

Megarani menyebut bahwa uang talangan yang diberikan kepada terlapor merupakan uang pribadi hasil perkebunannya.

“Saya berharap uang saya bisa kembali dan mempercayakan prosesnya kepada Mapolres Lampura,” harap Megarani.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan secara resmi untuk segera ditindaklanjuti.

“Sudah, Bang. Laporannya baru kita terima dan penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim, saat dikonfirmasi melalui percakapan via pesan WhatsApp.

Dalam laporan itu disebutkan, dugaan pidana kasus penipuan/perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372. (Ki/Ardi)

Loading