LAMPUNG UTARA (RNSI) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wakil Ketua Komisi V, Ir. Mardiana S.T., M.T., melaksanakan kegiatan sosialisasi penting mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, Sabtu, 18 April 2026, dihadiri langsung kepala desa setempat, Wiwik Isturina, beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga. Acara itu berjalan dengan tertib dan interaktif.

Disampaikan Ir. Mardiana, Perda ini lahir sebagai respon serius pemerintah daerah terhadap fenomena perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah, termasuk di Lampung Utara.
Perda ini tidak hanya berisi aturan, tetapi juga upaya komprehensif untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka tumbuh kembang secara optimal.

“Salah satu poin utama yang ditekankan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 adalah penetapan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, yaitu 18 (delapan belas) tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum nasional yang mengedepankan kematangan fisik, mental, dan sosial sebelum membina rumah tangga,” jelas Mardiana, dalam sambutannya.
Perda ini juga mengatur secara tegas, lanjut Mardiana, mengenai larangan pernikahan dini serta mekanisme pencegahannya.

Setiap pihak, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintah desa, memiliki peran dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan yang melanggar batas usia tersebut.
“Selain larangan, substansi penting lainnya adalah adanya upaya preventif dan edukatif. Pemerintah daerah dan pemerintah desa wajib melakukan sosialisasi berkelanjutan, memberikan penyuluhan tentang risiko kesehatan, sosial, dan psikologis akibat perkawinan usia anak, serta mendorong anak-anak untuk tetap melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi” imbuhnya.

Ir. Mardiana juga menyoroti pasal mengenai penanganan kasus. Apabila terdapat indikasi atau upaya perkawinan usia anak yang akan dilangsungkan, terangnya, maka pihak berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, memberikan pembinaan, dan jika diperlukan, melibatkan pihak kepolisian serta lembaga perlindungan anak.
“Tidak kalah penting, Perda ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar. Sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mendidik, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh perkawinan usia anak sangat besar bagi masa depan anak tersebut dan keluarga,” jelas Mardiana.

Dalam paparannya, Ir. Mardiana menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan masalah publik yang dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia.
“Anak yang menikah di bawah umur seringkali putus sekolah, rentan terhadap masalah kesehatan seperti kehamilan berisiko tinggi, serta memiliki keterbatasan dalam mengakses peluang kerja dan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Wiwik Isturina, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa pihak desa akan sepenuhnya mendukung dan mengimplementasikan isi Perda Nomor 10 Tahun 2023 di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga anak-anak desa agar tidak terjebak dalam pernikahan dini dan memastikan mereka mendapatkan hak pendidikan dan masa depan yang layak,” tegas Wiwik.
Warga yang hadir tampak antusias menyimak setiap materi yang disampaikan, serta aktif bertanya mengenai tata cara pelaporan dan peran serta masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak. Mereka menyadari bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.
Di akhir kegiatan, Ir. Mardiana berharap agar informasi mengenai Perda ini dapat menyebar luas ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik dan kesadaran yang tinggi, diharapkan angka perkawinan usia anak di Provinsi Lampung, khususnya di Desa Karangrejo, dapat terus menurun hingga mencapai angka nol.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Mardiana juga tampak membagikan buku Sosialisasi Peraturan Daerah No. 10/2023, uang pengganti transportasi, serta bingkisan untuk seluruh audiens. (Ardi)
![]()
