Penyelundupan 40 Paket Sabu: Indikasi Kuat Lapas Kotabumi Potensial Sarang Narkoba

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Jajaran Polres Lampung Utara bersinergi dengan pihak Rutan, serta manajemen Lapas gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oknum pegawai Rutan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabumi. Langkah ini menjadi sorotan publik.

Penemuan tidak kurang dari 40 paket sabu yang hendak diselundupkan tersebut bukanlah angka yang dapat dianggap remeh.

Jumlah yang signifikan ini memunculkan indikasi sangat kuat bahwa aliran narkoba di institusi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminpas) tersebut telah berjalan dalam skala yang cukup masif.

Meski pelaku berhasil diamankan dan proses hukum tengah berjalan, kasus ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Hingga saat ini, fokus penindakan masih terlihat berhenti pada oknum yang tertangkap tangan, sementara dugaan kuat mengenai adanya jaringan peredaran yang lebih luas dan sudah mapan di dalam Lapas belum sepenuhnya terungkap.

Masyarakat berharap, penangkapan ini bukan sekadar menjadi “titik akhir” dari kasus ini, melainkan menjadi pintu gerbang pembongkaran mata rantai narkoba yang lebih besar.

Tuntutan Evaluasi Total dan Transparansi

Di tengah komitmen aparat untuk mengembangkan kasus, muncul pandangan luas dari publik dan pengamat bahwa penanganan tidak boleh hanya berhenti pada ranah hukum pidana semata.

Dinyatakan bahwa, jika tidak segera dilakukan audit internal, evaluasi sistem keamanan, dan pembenahan manajemen secara terbuka dan menyeluruh baik di lingkungan Rutan maupun Lapas, kasus ini berpotensi besar melahirkan polemik baru. Kekhawatiran muncul apabila proses perbaikan dilakukan secara tertutup atau parsial, hal tersebut justru akan memicu spekulasi bahwa masih ada upaya untuk menutupi celah atau melindungi pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Tanpa adanya transformasi sistem yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap integritas institusi penjara akan terus tergerus. Publik menilai, temuan 40 paket sabu adalah bukti nyata adanya kebocoran sistem yang serius dan membutuhkan penanganan struktural, bukan hanya solusi sesaat dan belum lagi kasus viral sebelumnya bagaimana pihak Lapas diduga melakukan pungutan liar “setoran botol” atas penggunaan Handphone.

Baca Juga :  Ponsel Milik Pekebun Raib Digondol Maling, Polisi Tangkap Pelaku

Dalam keterangan resminya, Kapolres Lampung Utara melalui Waka Polres menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus guna memutus jaringan, baik dari dalam maupun luar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sebagai bukti komitmen dalam memberantas narkoba. (Riki Purnama)

Loading