Pengembalian Izin Tambang Emas Martabe Wujud Inkonsistensi Negara

Nusantara

SUMATERA UTARA (RNSI) – Ekosistem Batang Toru terancam resiko bencana ekologi akibat kebijakan pemerintah dengan mengembalikan izin tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Langkah itu disorot berbagai kalangan sebagai wujud inkonsistensi negara.

Sebelumnya, Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Agricourt dapat beroperasi kembali setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembalikan izin lingkungan perusahaan.

“Pencabutan sanksi oleh KLH sudah dikonfirmasikan dan boleh melaksanakan kegiatan kembali, ” katanya, mengutip Bloomberg Technoz.

Dikutip dari CNBC Indonesia,  Katarina Siburian Hardono,  Senior Manager Corporate Communications Agricourt membenarkan izin operasi pemerintah berikan lagi.

Operasi pertambangan belum mulai karena perusahaan harus menyelesaikan tahap koordinasi dan pemenuhan sejumlah persyaratan dari pemerintah.

“Sampai saat ini kami memang belum beroperasi, masih harus melakukan persiapan-persiapan, dan koordinasi untuk memenuhi persyaratan,” katanya kepada CNBC Indonesia, 26 Maret lalu.

Rianda Purba, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, Batang Toru merupakan ekosistem kunci penyangga kehidupan di Sumatera.  Rencana  mengaktifkan kembali tambang emas  PT Agincourt Resources tak hanya ancam ekosistem, juga kehidupan masyarakat sekitar.

“Ekosistem Batang Toru adalah jantung Sumatera. Dari kawasan ini mengalir lima sungai besar yang menjadi sumber air bagi puluhan ribu hingga ratusan ribu warga di hilir,” katanya.

Ekosistem ini, kata Rianda, tak hanya menyediakan air bersih dan penopang pertanian, tetapi juga sebagai penyangga iklim dan ruang hidup masyarakat yang terwarisi turun-temurun. Sebab itu, aktivitas tambang emas Agincourt  itu akan memperbesar risiko kerusakan ekologis di kawasan itu.

“Ketika hutan dibuka, bukan hanya pohon yang hilang. Daya serap air melemah, tanah kehilangan penopang, dan sungai kehilangan keseimbangannya. Hujan yang dulu diserap perlahan, kini langsung mengalir deras ke hilir,” katanya.

Selain itu, aktivitas tambang di kawasan rawan bencana seperti Batang Toru berisiko tinggi karena berada di zona rentan longsor dan jalur sesar aktif.

“Di kawasan rawan gempa dan longsor, setiap intervensi skala besar adalah pertaruhan terhadap keselamatan ribuan orang,” katanya.

Di Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, lokasi yang berdekatan dengan area operasional tambang misalnya, sudah merasakan akibat dari aktivitas tambang itu.

“Perkampungan di Desa Batu Horing sudah tidak layak huni. Warga bahkan belum memiliki kepastian untuk melanjutkan kehidupan mereka.”

Belum lagi dampak tidak langsung, yang menurut Rianda menambah pelik persoalan. “Kehadiran tambang membuka akses baru, memicu spekulasi tanah, dan mempercepat pembukaan hutan. Deforestasi meluas dan fungsi ekologis kawasan semakin melemah,” kata Rianda.

Baca Juga :  Aktivis LSM : Instruksi Pemerintah Aceh Hadapi Covid-19 Jangan Diprioritaskan untuk Kepentingan Golongan Semata, Keselamatan Rakyat Prioritas Utama

Rianda juga menyoroti tumpang tindih wilayah konsesi tambang dengan kawasan hutan lindung dan Daerah Aliran sungai (DAS) yang menjadi sumber air utama masyarakat.

Selain itu, kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi satwa langka, termasuk Orangutan Tapanuli, Harimau Sumatera dan Trenggiling yang berstatus terancam punah.

Walhi Sumut menilai pencabutan izin tambang pada Januari 2026 merupakan langkah yang tepat, mengingat besarnya dampak ekologis yang ditimbulkan, termasuk bencana banjir bandang dan longsor pada November 2025.

“Bencana itu menghancurkan permukiman, merusak lahan pertanian, memutus akses air bersih, dan merenggut ratusan nyawa. Itu bukan sekadar bencana alam, tapi alarm keras dari ekosistem yang dipaksa menanggung beban berlebih,” katanya.

Karena itu, rencana mengaktifkan kembali tambang dia nilai  inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan lingkungan. “Mengaktifkan kembali izin yang sudah dicabut sama saja melanjutkan kerusakan alam dan mengabaikan keselamatan rakyat.”

Rianda bahkan menilai kebijakan itu berisiko  memperbesar ancaman bencana di masa depan, sekaligus bahaya bagi  kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem Batang Toru.

“Hampir 100.000 jiwa bergantung pada kawasan ini. Kalau eksploitasi terus dilanjutkan, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tapi juga masa depan generasi,” katanya.

Dia menegaskan, pilihan kebijakan pemerintah akan menentukan arah perlindungan lingkungan di Indonesia ke depan. “Menggali emas bisa selesai dalam hitungan tahun, tetapi memulihkan ekosistem yang rusak bisa memakan waktu generasi.”

Walhi Sumut mendesak pemerintah tak mengaktifkan kembali tambang dan memprioritaskan perlindungan ekosistem serta keselamatan masyarakat.

“Sudah saatnya negara berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, bukan pada eksploitasi jangka pendek,” katanya.

Preseden Buruk

Eko Cahyono, Peneliti Sajogyo Institute mempertanyakan motif pemerintah yang berencana mengembalikan izin tambang Martabe setelah sempat mencabutnya. “Ini seperti strategi gertak sambal atau sekadar meredam emosi publik. Pencabutan 28 izin perusahaan itu sebenarnya untuk apa?”

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan–salah satu tambang emas Martabe—buntut bencana besar yang melanda wilayah Sumatera, termasuk di Tapanuli, Sumatera Barat dan Aceh itu. Pemerintah berdalih, puluhan perusahaan itu turut berkontribusi memperparah peristiwa yang merenggut ribuan korban jiwa itu.

Menurut Eko, jika pencabutan izin hanya bersifat sementara untuk meredam tekanan publik, hal itu  bisa masuk katagori  bentuk maladministrasi. “Kalau motifnya hanya untuk meredam tuntutan warga, itu bisa disebut inkonsistensi kebijakan dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan negara,” katanya.

Dalam perspektif tata kelola lingkungan, kata Eko, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi dasar utama dalam penerbitan maupun pencabutan izin. Kalau  yang terjadi adalah ‘inkonsistensi’,  itu mencerminkan lemahnya pertimbangan negara.

Baca Juga :  Enam Tahun Berturutan, Kemenkum HAM-RI Raih WTP

Dia bilang, perubahan sikap pemerintah tak menutup kemungkinan ada ruang negosiasi antara negara dan perusahaan.

“Kalau keputusan yang sudah diambil kemudian ditinjau ulang, ada potensi membuka ruang negosiasi. Ini yang berbahaya, karena bisa mengarah pada praktik koruptif,” katanya.

Eko turut mengkritik pendekatan pemerintah yang terkesan menyederhanakan persoalan terkait penyebab bencana di Sumatera. Menurutnya, kerusakan lingkungan harus dilihat dalam konteks lanskap ekosistem yang lebih luas.

“Ekosistem itu tidak hanya berbasis DAS (daerah aliran sungai). Bisa berupa kesatuan hutan, pegunungan, hingga bentang kepulauan. Jadi terlalu sederhana kalau dampak tambang dilepaskan dari bencana yang terjadi,” ujarnya.

Dia menegaskan, aktivitas tambang di kawasan hutan, seperti Agincourt lakukan, seharusnya bukan  negosiasi, terlebih kalau terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

“Kalau memang terbukti membuka hutan dan berkontribusi terhadap kerusakan, seharusnya tidak ada kompromi.”

Eko juga mempertanyakan narasi pemerintah yang kerap menggunakan alasan stabilitas ekonomi daerah untuk membenarkan keberlanjutan operasi tambang.

“Ekonomi untuk siapa? Apakah benar masyarakat sekitar mendapatkan manfaat, atau justru sebaliknya?”

Selain itu, juga menyoroti skema penyelesaian pasca pencabutan izin yang dia nilai tidak transparan, termasuk kemungkinan pengambilalihan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

“Kalau diambil alih negara, siapa yang dimaksud negara itu? Apakah ada jaminan manfaatnya benar-benar kembali ke masyarakat?” katanya.

Eko menilai, tanpa kejelasan skema dan transparansi, kebijakan itu justru berisiko merugikan masyarakat terdampak yang hingga kini belum pulih dari bencana.

“Di Aceh, misal, masih ada wilayah yang belum pulih. Infrastruktur rusak, warga masih terdampak. Tapi di saat yang sama, izin tambang justru dipermainkan.”

Kalau  pemerintah tidak tegas mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Kalau tidak tegas, ini hanya akan jadi pencitraan dan preseden buruk di tempat lain. Kita jadi sulit percaya pada keseriusan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan,” kata Eko.

Tutup Permanen

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam menangani perusahaan tambang yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera.

Jatam mendesak, pemerintah menghentikan seluruh aktivitas tambang bermasalah dan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan kerugian warga.

Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jatam mengatakan,  masih mengamati perkembangan kebijakan pemerintah terhadap perusahaan tambang, termasuk terkait pencabutan dan kemungkinan pemberian kembali izin operasi.

“Selama ini kami masih mengamati proses ini, karena kami menganggap ini bagian dari proses yang sedang dilangsungkan perusahaan terhadap negara,” kata Alfarhat.

Baca Juga :  Ritual Perayaan Idul Fitri 1443 H Kembali Normal dengan Sejumlah Catatan dan Imbauan Pemerintah

Dia menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya dianggap mengakui ada pelanggaran oleh perusahaan tambang melalui keputusan pencabutan izin. Menurut dia, langkah itu menjadi kontradiktif ketika muncul peluang bagi perusahaan untuk kembali beroperasi.

“Kalau pencabutan izin itu dilakukan, artinya negara sepakat bahwa perusahaan tersebut bermasalah. Pertanyaannya, mengapa kemudian ada kompromi yang membuka peluang mereka beroperasi kembali?”

Jatam menilai, hasil kajian lingkungan yang jadi dasar  pemerintah tidak cukup kuat untuk membenarkan kelanjutan operasi tambang. Menurut mereka, perizinan lingkungan di Indonesia kerap tidak berfungsi sebagai instrumen perlindungan, melainkan legitimasi bagi aktivitas ekstraktif.

“Penerbitan izin lingkungan sering kali bukan untuk melindungi, tapi justru melegitimasi perampasan ruang hidup warga,” kata Alfarhat.

Dia juga menyoroti dugaan praktik kompromi politik dalam kebijakan pemerintah terhadap perusahaan tambang. Menurutnya, situasi ini menunjukkan negara lebih berpihak kepada korporasi dibandingkan warga terdampak.

“Terjadi justru pemerintah melindungi perusahaan. Padahal jika serius melakukan mitigasi bencana, seharusnya menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan sosial,” katanya.

Jatam mencatat, dampak aktivitas tambang masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk di Aceh, di mana sebagian warga masih tinggal di pengungsian pascabencana.

“Kerugian materil, kehilangan nyawa, dan hilangnya ruang hidup warga tidak dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah,” ujar Alfarhat.

Sebagai respons, Jatam mendorong warga menempuh jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk menggugat izin lingkungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga menuntut pencabutan izin secara permanen terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan.

“Kami menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap bencana harus dicabut izinnya, apapun alasannya,” katanya.

Lebih lanjut, Jatam menilai persoalan utama bukan terletak pada siapa yang mengelola tambang, melainkan pada keberlanjutan model ekstraktif itu sendiri.

“Bukan soal siapa aktornya, tapi apakah praktik pengerukan sumber daya alam yang merusak ini akan terus dipertahankan,” ujar Alfarhat.

Jatam menegaskan, tanpa langkah tegas dan konsisten, kebijakan pemerintah berisiko memperparah krisis lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di masa depan.

“Kalau perusahaan tetap diberi ruang beroperasi dengan alasan hasil audit cukup, itu menunjukkan negara tidak benar-benar melindungi rakyatnya.”

*****

(Source: Mongabay Indonesia/M. Asad Asnawi/Sri Wahyuni)

Catatan Redaksi: Artikel ini dilansir melalui laman resmi Mongabay Indonesia.co.id dengan judul “Menyoal Pengembalian Izin Tambang Emas Martabe”, tertanggal 15 April 2026.

Loading