Membongkar Mitos Seksualitas Laki-Laki Dalam Kasus Pelecehan Digital

Opini, Artikel, Sastra

Penulis: Heri Isnaini (**)

Dalam lanskap wacana populer, terdapat keyakinan yang nyaris diterima sebagai kebenaran umum, yakni laki-laki adalah makhluk yang secara konstan memikirkan seks.

Mitos ini sering diperkuat oleh potongan informasi ilmiah yang disederhanakan, seperti temuan bahwa laki-laki rata-rata memikirkan seks sekitar 19 kali sehari.

Namun, ketika angka ini dilepaskan dari konteks metodologis dan epistemologisnya, ia berpotensi menjadi justifikasi kultural bagi perilaku yang problematik, termasuk pelecehan seksual dalam ruang digital, sebagaimana tercermin dalam kasus dugaan pelecehan verbal oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang baru-baru ini mencuat ke ruang publik.

Esai ini berargumen bahwa terdapat kesalahan kategoris dalam menghubungkan frekuensi pikiran seksual dengan tindakan pelecehan.

Pikiran adalah ranah internal yang bersifat privat dan biologis, sementara pelecehan merupakan tindakan sosial yang berada dalam domain etika, budaya, dan relasi kuasa.

Dengan demikian, upaya menjelaskan atau bahkan membenarkan pelecehan melalui dalih “kodrat laki-laki” merupakan bentuk reduksionisme biologis yang menyesatkan.

Penelitian yang dilakukan oleh Terri Fisher (2012) dari Ohio State University memang menunjukkan bahwa laki-laki memikirkan seks lebih sering dibanding perempuan, dengan median sekitar 19 kali per hari.

Namun, penelitian ini juga mengungkap bahwa laki-laki memikirkan kebutuhan biologis lain seperti makanan dan tidur dengan frekuensi yang hampir sebanding.

Artinya, seksualitas dalam konteks ini adalah bagian dari spektrum kebutuhan biologis, bukan obsesi tunggal yang mendominasi kesadaran laki-laki.

Lebih jauh, studi tersebut menggunakan metode pencatatan real-time dengan alat penghitung, yang berarti hasilnya sangat bergantung pada kesadaran diri partisipan terhadap pikirannya sendiri dan bukan pengukuran objektif terhadap dorongan bawah sadar.

Masalah muncul ketika temuan moderat ini diterjemahkan secara hiperbolik dalam budaya populer menjadi narasi bahwa laki-laki “selalu” memikirkan seks.

Baca Juga :  SAAT ANAKKU MENANGIS

Narasi ini kemudian berfungsi sebagai legitimasi implisit bagi berbagai bentuk objektifikasi perempuan sebagai abjek.

Dalam kasus dugaan pelecehan di FH UI, misalnya, yang terjadi bukan sekadar ekspresi pikiran seksual, melainkan produksi bahasa yang merendahkan tubuh perempuan secara kolektif.

Di sini, seksualitas telah bergeser dari ranah privat ke ranah diskursif dari pikiran menjadi wacana.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep objektifikasi, ketika perempuan direduksi menjadi objek seksual yang dapat dibicarakan, dinilai, dan dipertukarkan dalam percakapan.

Objektifikasi bukanlah konsekuensi langsung dari hasrat seksual, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang memosisikan tubuh perempuan sebagai komoditas simbolik dalam relasi kuasa gender.

Dalam konteks ini, bahasa menjadi alat utama reproduksi kekuasaan: melalui lelucon, komentar, dan narasi yang tampak sepele, struktur dominasi terus direproduksi secara halus, tetapi sangat sistematis.

Selain itu, faktor dis-inhibisi online turut memperparah situasi. Ruang digital memberikan ilusi anonimitas dan jarak sosial yang membuat individu merasa lebih bebas mengekspresikan pikiran tanpa konsekuensi langsung.

Dalam kondisi ini, norma sosial yang biasanya menahan perilaku ofensif menjadi melemah. Ketika dinamika ini terjadi dalam kelompok, muncul efek kolektivitas yang memperkuat perilaku tersebut.

Individu tidak lagi bertindak sebagai subjek moral yang otonom, melainkan sebagai bagian dari massa yang saling mengafirmasi (saling membenarkan).

Dengan demikian, kasus pelecehan verbal digital tidak dapat dijelaskan secara memadai melalui pendekatan psikologi individual semata. Ia menuntut pembacaan yang lebih kompleks, yang melibatkan dimensi budaya, sosial, dan struktural.

Mengaitkan perilaku tersebut dengan frekuensi pikiran seksual laki-laki justru mengaburkan persoalan utama: bagaimana masyarakat mengonstruksi, menoleransi, dan bahkan melegitimasi bentuk-bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan?

Dalam perspektif kritik budaya, penting untuk membongkar mitos-mitos yang selama ini menjadi fondasi bagi normalisasi perilaku tersebut.

Baca Juga :  TUHAN, AKU INGIN PULANG

Mitos bahwa laki-laki “secara alami” tidak dapat mengontrol hasratnya bukan hanya tidak akurat secara ilmiah, tetapi juga berbahaya secara sosial. Ia membebaskan pelaku dari tanggung jawab moral sekaligus membebani korban dengan implikasi bahwa mereka adalah objek yang tak terelakkan dari hasrat tersebut.

Akhirnya, pergeseran dari pikiran ke wacana merupakan kunci untuk memahami persoalan ini. Pikiran seksual adalah fakta psikologis, tetapi ketika ia diartikulasikan dalam bahasa yang merendahkan dan dilegitimasi dalam ruang sosial, ia berubah menjadi praktik kekerasan.

Oleh karena itu, solusi tidak terletak pada upaya mengontrol pikiran, melainkan pada transformasi budaya, yakni membangun kesadaran kritis terhadap bahasa, relasi kuasa, dan etika dalam interaksi sosial, baik di dunia nyata maupun digital. (*)

 

Bionarasi Penulis:

HERI ISNAINI adalah dosen sastra di IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Jawa Barat. Ia lahir di Subang pada 17 Juni dan memiliki minat yang mendalam terhadap dunia sastra beserta berbagai kajiannya. Tulisan-tulisannya telah dipublikasikan di beragam media massa, baik daring maupun cetak.

Penulis merupakan kontributor tetap media RNSI.

 

Loading