BANDARLAMPUNG (RNSI) – Sebanyak 13 orang peserta dinyatakan memenuhi kualifikasi dan lulus dalam tahapan uji kompetensi yang diselenggarakan dalam rangka seleksi terbuka (Selter) untuk tiga posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Penetapan kelulusan tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor 06/PANSEL-JPTP/IV/2026 yang ditandatangani pada Selasa, 21 April 2026 oleh Marindo Kurniawan, yang menjabat selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sekaligus Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, rincian peserta yang dinyatakan lulus untuk setiap jabatan yang diperebutkan adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung: Terdapat empat orang peserta yang dinyatakan lulus, yaitu Arief Nugroho, Dendy Mashuri, Irsan, dan Tony Ferdinansyah.
2. Jabatan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung: Empat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kelulusan, yakni Desti Arisandi, Rofiki, Tubagus Muhammad Rifki, dan Zulhaidir.
3. Jabatan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung: Sebanyak lima peserta yang ditetapkan lulus, antara lain Asrul Tristianto, Dwi Aprilia Lestari, Leni Marlina, Muhammad Syofiyan, dan Zainal K.
Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus pada tahap ini berhak untuk melanjutkan ke rangkaian penilaian berikutnya, yang meliputi penyusunan makalah dan pelaksanaan wawancara. Kedua tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.
“Kegiatan penyusunan makalah akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. Selanjutnya, proses penilaian makalah dan pelaksanaan wawancara akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung,” urainya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat, serta mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi tersebut. (*/M.Fajar)
![]()
