Bongkar Dugaan Kudeta Jabatan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Keras

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI) – Perselisihan internal yang terjadi di lingkungan PT Faza Satria Gianny kian memanas. Melalui Kantor Hukum Maha Rindu Kasih, pihak Jaka Eryadi Gunawan secara resmi menyampaikan Somasi Pertama atau Teguran Hukum kepada Ny. Wendy Gianny dan Ny. Ana Hanatun, pada Selasa, 21 April 2026.

Somasi bernomor 2621/SOMASI 1/KH-MARKAS/IV/2026 itu disampaikan sebagai peringatan tegas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan. Diduga telah terjadi pergantian dan penentuan jabatan yang dilakukan secara sepihak, tidak memiliki dasar hukum yang sah, menyimpang dari prosedur yang berlaku, serta dilaksanakan tanpa persetujuan dari lembaga pengambil keputusan yang berwenang di dalam perusahaan.

Menurut penilaian kuasa hukum, tindakan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Apabila terbukti dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas, maka perbuatan itu berpotensi mengakibatkan pertanggungjawaban hukum yang berat bagi pelakunya.

“Pengangkatan maupun pemberhentian jajaran direksi tidak bisa dilakukan sesuka hati. Ada aturan dan mekanisme baku yang harus dipenuhi, salah satunya melalui keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” tegas Edi Samsuri, anggota tim kuasa hukum.

Dalam surat somasi tersebut, kedua pihak yang dituju diberi batas waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk segera memenuhi sejumlah permintaan pokok, yaitu:

1. Menghentikan seluruh tindakan dan kebijakan yang mengatasnamakan PT Faza Satria Gianny, selama tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan wewenang yang sah;

2. Mengembalikan seluruh jabatan, akses pengelolaan, dokumen penting, rekening keuangan, data perusahaan, serta seluruh aset yang dikuasai kepada pihak yang memiliki hak dan kewenangan sah;

3. Menyerahkan secara lengkap dokumen pendukung yang berkaitan dengan perubahan struktur jabatan, akta pendirian atau perubahan perusahaan, berita acara rapat, surat keputusan, dan dokumen hukum lainnya;

Baca Juga :  Warkop Semsi Dikunjungi Kapolsek TBU Ngopi Bareng Ketua SMSI Lampung

4. Menyampaikan penjelasan tertulis secara rinci terkait dugaan perubahan struktur organisasi perusahaan yang dinilai menyimpang dari prosedur yang berlaku;

5. Menghentikan segala bentuk transaksi keuangan, pengalihan kepemilikan aset, maupun perubahan dokumen legalitas yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa PT Faza Satria Gianny merupakan badan hukum yang resmi dan terdaftar secara sah, serta telah memiliki kelengkapan dokumen perizinan mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, Sertifikat Standar PBBR, NPPBKC, hingga akta pendirian perusahaan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan atau tindakan yang menyangkut keberlangsungan perusahaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan tata kelola organisasi yang telah ditetapkan.

Apabila somasi ini diabaikan atau tidak diindahkan, pihak Jaka Eryadi Gunawan menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum secara penuh dan tanpa kompromi. Langkah yang akan ditempuh meliputi pengajuan gugatan perdata, pelaporan tindak pidana, permohonan pembatalan keputusan perubahan jabatan, penyampaian laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, lembaga OSS, serta notaris terkait, hingga pengajuan permohonan penyitaan aset sebagai jaminan hukum.

“Penyampaian somasi ini merupakan wujud itikad baik dan kesempatan terakhir bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan profesional. Namun jika kesempatan ini disia-siakan, maka seluruh langkah hukum yang tersedia akan segera kami jalankan,” tegas Edi Samsuri dengan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Ny. Wendy Gianny maupun Ny. Ana Hanatun belum menyampaikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait surat somasi yang telah diterima. (*/Riki Purnama)

Loading