LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dugaan praktik penyelewengan dan monopoli penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, SPBU 24.345.82 yang berlokasi di Jalan Raya Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, diduga kuat melanggar aturan pemerintah dengan memprioritaskan pengisian solar subsidi untuk armada milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), sementara masyarakat umum dipersulit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur dan terencana melalui rapat internal manajemen SPBU tersebut.
Dalam rapat itu, diputuskan bahwa pelayanan solar subsidi diberikan skala prioritas mutlak bagi kendaraan operasional perusahaan ritel tersebut. Bahkan, petugas SPBU diintimidasi dengan ancaman pemecatan jika berani menolak atau melayani kendaraan lain terlebih dahulu.
“Hasil rapat itu menegaskan, solar diutamakan khusus untuk mobil Alfa. Pengisian dilakukan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 pagi dan malam hari. Kebijakannya sangat diskriminatif: apabila mobil Alfa sudah selesai mengisi, meskipun stok di tangki penyimpanan masih tersisa banyak, sisa bahan bakar tersebut ditahan atau disembunyikan untuk disiapkan guna antrean mobil Alfa di sesi berikutnya,” ungkap narasumber, Kamis (30/04/2026).
Lebih jauh, narasumber menjelaskan mekanisme yang sangat merugikan publik. Masyarakat umum hanya boleh mengisi BBM setelah kuota armada perusahaan terpenuhi.
“Aturannya jelas, antrean kendaraan umum baru boleh dilayani setelah minimal 4 armada Alfa selesai mengisi penuh. Ini jelas-jelas menyengsarakan rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi negara,” tegasnya.
Kasus ini harusnya menjadi perhatian serius pasalnya bukan masalah antrean, melainkan pelanggaran berat terhadap regulasi pengelolaan BBM bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan turunannya dari Kementerian ESDM, penetapan jenis dan harga BBM yang disubsidi memiliki syarat ketat karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat umum, angkutan massal dan barang yang melayani kepentingan umum bukan perusahaan.
Terlebih lagi status armada milik perusahaan swasta seperti PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dikategorikan sebagai kendaraan untuk kegiatan usaha komersial dan menggunakan solar subsidi untuk armada perusahaan adalah bentuk penggelapan dana negara karena mengambil hak rakyat yang sebenarnya tidak mampu membeli BBM harga pasar.
Demikian halnya pelanggaran Tata Niaga
selain menyalahgunakan jenis BBM, tindakan manajemen SPBU yang menahan stok dan memprioritaskan korporasi juga melanggar kewajiban pelayanan publik. SPBU memiliki tanggung jawab melayani semua konsumen sesuai antrean dan aturan, bukan memonopoli layanan untuk kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen SPBU terkait maupun dari Dinas ESDM setempat terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum dan pengawas segera turun tangan untuk menindak tegas praktik curang ini demi keadilan distribusi energi. (Riki Purnama).
![]()
