LLI Lampura Akan Bawa Dugaan Penyimpangan Bantuan Tebu ke Kementerian dan KPK

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Cabang Lampung Utara, Adi Candra, menyoroti program perluasan lahan tebu seluas 5.808,44 hektare di Kabupaten Lampung Utara yang digulirkan sebagai bagian dari percepatan swasembada gula nasional.

Menurutnya, program berskala besar yang melibatkan ribuan petani dan anggaran miliaran rupiah itu harus dijalankan secara transparan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Adi meminta Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTARI) transparan dalam proses pengajuan bantuan sosial tebu tersebut.

Ia menduga terdapat pengajuan yang menggunakan data tidak valid, lokasi bantuan yang tidak sesuai, hingga dugaan pengalihan lokasi ke luar wilayah Lampung Utara, termasuk ke Kabupaten Waykanan dan Tulangbawang Barat.

“Yang tak kalah penting, usulan tersebut juga diduga menyertakan tanah register yang belum jelas keabsahannya. Jika lahan register dipakai, seharusnya sudah ada persetujuan dari Inhutani melalui mekanisme kerja sama atau sewa lahan. Jika tidak, ini bisa menjadi persoalan serius,” ujar Adi, Selasa, 5 Mei 2026.

Foto: Adi Chandra, Ketua LLI Cabang Lampura.

Adi menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Jakarta untuk meminta penjelasan kepada kementerian terkait.

Ia juga berencana menyerahkan data yang dimiliki agar dapat ditinjau dan ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, seluruh bantuan pemerintah, baik dari pusat, provinsi maupun daerah, harus dilaksanakan berdasarkan data penerima yang jelas atau by name by address, bukan dengan memodifikasi data demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Selain dugaan ketidaktepatan sasaran, Adi juga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan liar atau pemotongan dana kepada petani yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara.

Adi mengaku telah mendatangi dinas tersebut dan ditemui Sekretaris Dinas, Riya Yuliza.

Baca Juga :  Sidokkes Polres Lampung Utara Rutin Cek Kesehatan Personel, Ini Tujuanya

“Beliau menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mempersilakan untuk menanyakan langsung kepada kepala dinas,” jelas Adi.

Adi menambahkan, berdasarkan keterangan pihak dinas, kelompok tani harus melalui proses verifikasi dan persetujuan dari dinas setempat sebelum diajukan ke kementerian.

Ia mempertanyakan ketersediaan lahan tebu yang luas di Lampung Utara, mengingat daerah tersebut juga memiliki banyak komoditas lain seperti jagung, singkong, sawit, karet, dan kopi. Program yang dimulai pada 2025 itu disebut menyasar tujuh kecamatan, yakni Sungkai Utara, Bungamayang, Muara Sungkai, Abung Timur, Sungkai Selatan, Kotabumi Utara, dan Sungkai Jaya.

Dalam program tersebut, sebanyak 1.743 petani yang tergabung dalam 79 kelompok tani tercatat sebagai penerima manfaat, dengan alokasi maksimal pengelolaan lahan hingga 5 hektare per petani.

Petani juga disebut menerima bantuan biaya pembersihan dan penanaman sebesar Rp3,6 juta per hektare serta bibit tebu sebanyak 6.000 mata tunas per hektare melalui vendor yang ditunjuk pemerintah pusat.

Namun, Adi menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dibuka kepada publik, termasuk transparansi anggaran, kejelasan vendor, mekanisme pengawasan, serta kepastian bahwa tidak ada pungli dalam pelaksanaan program tersebut. (Zan)

Loading