Negara Rugi Rp814 Juta, Dua Pejabat Bawaslu Tulangbawang Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal

TULANGBAWANG (RNSI) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua pejabat Bawaslu Kabupaten Tulangbawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBN tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, dan keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Dua tersangka tersebut yakni Sofyan, Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Sekretaris Bawaslu Tulangbawang, serta Otong Syahbana, Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menjabat sebagai Bendahara Bawaslu.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran negara.

Caption: Dua pejabat Bawaslu Tulangbawang jadi tersangka dugaan korupsi APBN. Foto: dok.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencairan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulangbawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak September 2025.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, serta memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mempengaruhi saksi maupun menghilangkan barang bukti.

Setelah dinyatakan cukup bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

Kejari Tulangbawang menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*/Red)

Loading

Baca Juga :  Terjerat Jaringan Sindikat Narkoba, Seorang IRT di Tubaba Terciduk Polisi