Sidang Perdana Ardito Wijaya, Jaksa KPK Ungkap Aliran Fee Proyek Rp5,75 Miliar

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Sejumlah nama rekanan terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan fee proyek yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/4/2026).

Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, menyebut total fee proyek yang diterima mencapai Rp5,75 miliar dan dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Beberapa nama rekanan yang disebut dalam persidangan di antaranya Wilanda Rizki sebesar Rp650 juta, Sandi Armoko Rp1 miliar, Akhmad Riyandi Rp1 miliar, Rusli Yanto Rp300 juta, Agustam Rp300 juta, Ansori Rp2 miliar, Muhammad Ersad Rp600 juta, serta Slamet Nurhadi Rp1,5 miliar.

Caption: sidang perdana mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya. Foto: dok.

Menanggapi hal itu, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, mendesak KPK untuk turut memproses hukum para rekanan yang disebut memberikan suap kepada mantan Bupati Lampung Tengah tersebut.

Menurutnya, dalam perkara suap maupun gratifikasi, pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat pidana apabila terbukti terlibat.

Yunisa menegaskan, pemberi dan penerima suap dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 12.

Ia pun mempertanyakan alasan KPK belum menetapkan para rekanan tersebut sebagai pihak yang turut bertanggung jawab, serta mendesak lembaga antirasuah itu segera mengambil langkah hukum agar tidak menimbulkan sorotan dan opini negatif di tengah masyarakat. (Ki)

Loading

Baca Juga :  Diduga Menjadi Pelaku TPPO, Dua Pemuda Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara