Diduga Salurkan Subsidi Ke Alfamart, Aktivis di Lampura Minta BPMIGAS Cabut Izin SPBU 24.345.82 Kembangtanjung

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera memberikan reaksi keras atas dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lampung Utara.

Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, secara eksplisit meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) untuk mencabut izin operasional SPBU 24.345.82 yang berlokasi di Jalan Raya Kembangtanjung.

Permintaan ini dilayangkan setelah LSM Lentera melakukan penelusuran dan menemukan indikasi kuat bahwa solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat justru disalurkan secara masif ke PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), perusahaan ritel raksasa yang masuk dalam kategori usaha industri.

“Alfamart adalah salah satu jaringan ritel terbesar dan terlaris di Indonesia dengan ribuan gerai. Perusahaan ini jelas masuk dalam kategori usaha industri, bukan usaha mikro kecil. Maka sangat tidak pantas dan melanggar hukum jika mereka menghisap BBM subsidi yang haknya milik rakyat,” tegas Muharis Wijaya, Kamis (30/04/2026).

Muharis menegaskan, temuan di lapangan memperlihatkan armada pengangkut barang milik perusahaan ritel besar tersebut dengan leluasa mengisi solar subsidi di SPBU tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan kerugian negara yang nyata.

“Secara aturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, solar subsidi itu diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi umum. Bukan untuk industri atau korporasi besar yang sudah jelas-jelas meraup keuntungan besar,” ungkapnya.

LSM Lentera menilai, tindakan SPBU tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan kesengajaan yang merugikan keuangan negara dan membuat subsidi tidak tepat sasaran.

Muharis menuntut agar BPMIGAS dan Pertamina bertindak tegas tanpa kompromi. Jika terbukti melakukan permainan atau penyelewengan dengan menjual ke industri maka sanksi harus dijatuhkan maksimal.

Baca Juga :  Puisi Karya Ketua SMSI Lampura Ardiansyah Lolos Kurasi Hari Puisi Indonesia 2021

“Sanksinya ada dua tingkatan. Pertama, sanksi administratif dari Pertamina dan BPMIGAS. Mulai dari surat peringatan, penghentian suplai, denda, hingga pemutusan kontrak atau penutupan SPBU secara permanen jika pelanggarannya fatal dan berulang,” jelas Muharis.

Lebih jauh, ia menyoroti konsekuensi pidana yang mengancam pengelola SPBU maupun pihak yang memanfaatkannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, terdapat pasal yang sangat keras untuk kasus ini.

“Secara pidana, pelaku bisa dijerat pasal 55. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. Ini bukan ancaman main-main, ini fakta hukum yang harus ditegakkan,” pungkas Muharis Wijaya.

Hingga saat ini, masyarakat menanti langkah konkret dari otoritas terkait untuk menindaklanjuti temuan dan tuntutan keras tersebut. (Riki Purnama)

Loading