LAMPUNG UTARA (RNSI) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Kelas IIB Kotabumi pada Rabu dini hari, 29 April 2026.
Sidak tersebut disebut bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah peredaran narkoba, handphone, dan barang ilegal lainnya di dalam rutan.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, pemeriksaan itu diduga menemukan indikasi peredaran handphone di kalangan narapidana.
Dugaan tersebut disebut diperkuat rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal.
Temuan ini dikaitkan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan praktik penipuan oleh narapidana Rutan Kotabumi yang menyamar sebagai anggota TNI dan Polri dengan menyasar para janda.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya pungutan untuk mempercepat masa pengenalan lingkungan serta penyewaan handphone yang disebut melibatkan oknum tertentu.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan adanya kunjungan dari Dirjenpas, namun menyebut kegiatan tersebut sebagai agenda rutin.
“Kunjungan biasa saja, monitoring terkait keamanan dan penguatan anggota,” ujarnya.
Usai sidak, sebanyak sembilan narapidana yang dinilai bermasalah dikabarkan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Ditjenpas diharapkan mengambil langkah tegas lanjutan untuk memperketat pengawasan dan mencegah terulangnya dugaan pelanggaran serupa. (Riki Purnama)
![]()
