OPINI
*) Riki Purnama
Catatan resmi Kementerian Keuangan mencatat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berencana mengajukan pinjaman pembiayaan untuk keperluan pembangunan infrastruktur pada awal tahun anggaran 2026.
Rencana ini kembali mengemuka meskipun posisi keuangan daerah saat ini masih dibebani tanggungan utang yang belum lunas, serta di tengah kemampuan pendapatan daerah yang dinilai belum memadai untuk menambah kewajiban keuangan baru dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi bahwa usulan pinjaman tersebut ditujukan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Padahal, berdasarkan laporan keuangan PT SMI yang diakses oleh media per tanggal 31 Desember 2025, tercatat bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp32.727.378.840 atau setara dengan Rp32,7 miliar yang belum diselesaikan hingga akhir tahun lalu.
Bukan hanya itu, data historis menunjukkan bahwa peminjaman ke lembaga yang sama sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya. Pada tahun 2022, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga telah mengambil pinjaman pembiayaan dari PT SMI dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp122 miliar.

Namun, yang menjadi catatan krusial dan pelajaran berharga dari pengalaman tersebut adalah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari seluruh pekerjaan pembangunan yang dibiayai menggunakan dana pinjaman senilai Rp122 miliar itu, hampir seluruhnya dinyatakan mengandung kejanggalan dan menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan. Berbagai masalah ditemukan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penyimpangan administrasi, hingga ketidakefisienan penggunaan anggaran yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Kenyataan ini menjadi bukti bahwa masalah utama yang dihadapi mungkin bukan semata-mata ketersediaan dana, melainkan lebih kepada kemampuan pengelolaan, perencanaan, dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah. Jika dana yang dipinjam sebelumnya dalam jumlah besar justru tidak dikelola dengan baik hingga menimbulkan masalah hukum dan keuangan, maka wajar jika muncul kekhawatiran bahwa risiko serupa akan terulang pada pinjaman yang direncanakan kali ini.
Kini, di tengah kondisi tersebut, beredar informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa nilai pinjaman yang direncanakan akan jauh lebih besar lagi, bahkan menembus angka Rp150 miliar lebih. Dana tersebut diusulkan akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pembangunan ruangan laboratorium rekam jantung di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah H.M. Ryacudu, Kotabumi.
Alasan utama yang dikemukakan pemerintah daerah memilih skema pembiayaan melalui lembaga tersebut adalah besaran suku bunga yang dinilai cukup kompetitif, yakni berkisar di angka 4 persen. Hingga saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan wacana, namun telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak mengingat dampaknya yang akan dirasakan dalam jangka waktu panjang.
Meskipun masih bersifat usulan, baik pihak eksekutif maupun legislatif telah memberikan sinyal dukungan yang kuat terhadap rencana ini. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Yusrizal, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata demi kepentingan masyarakat, terutama untuk memperbaiki kondisi infrastruktur daerah yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.
“Kondisi jalan dan jembatan di banyak wilayah sudah rusak parah dan tidak layak pakai. Di sisi lain, saat ini kita juga dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang membuat alokasi dana transfer berkurang signifikan. Maka, opsi pembiayaan melalui pinjaman ini dianggap sebagai langkah yang paling relevan dan solutif saat ini,” ungkapnya.
Namun di balik alasan urgensi pembangunan tersebut, muncul kekhawatiran yang mendasar terkait kemampuan keuangan daerah untuk menanggung beban kewajiban baru ini. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, kemampuan daerah untuk menghasilkan pendapatan sendiri masih tergolong sangat terbatas. Tercatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Utara hanya mencapai Rp181,68 miliar, bahkan angka ini mengalami penurunan sebesar 0,97 persen jika dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: jika kemampuan untuk menghasilkan pendapatan sendiri justru cenderung menurun, apakah pemerintah daerah benar-benar memiliki kapasitas fiskal yang kuat untuk membayar kembali pokok pinjaman beserta bunganya di masa mendatang? Apalagi jika ditambah catatan buruk dari pengelolaan dana pinjaman sebelumnya yang justru memunculkan masalah dan kerugian keuangan. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa keputusan ini justru akan membebani pengelolaan keuangan daerah dalam jangka panjang, hingga berpotensi menghambat pembangunan sektor lain yang juga sangat dibutuhkan masyarakat.
Kekhawatiran tersebut semakin beralasan jika dikaitkan dengan fakta yang ada di lapangan. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai belum menunjukkan keseriusan dan keberanian untuk memperjuangkan hak-hak keuangannya yang seharusnya sudah dapat dicairkan. Salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah namun masih tertahan di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung. Nilai dana yang tidak diperjuangkan ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan nilai pinjaman yang direncanakan.
Di sini terlihat adanya ketimpangan logika yang cukup mencolok. Di satu sisi, daerah bersedia menanggung risiko dan beban bunga dengan meminjam dana dalam jumlah besar, padahal pengelolaan dana pinjaman sebelumnya justru berujung pada temuan pemeriksaan. Di sisi lain, dana yang merupakan hak milik daerah sendiri, yang tidak perlu dikembalikan dan tidak membebani anggaran, justru dibiarkan begitu saja tanpa upaya nyata untuk menagih dan memperjuangkannya.
Jika kemampuan memperjuangkan hak sendiri masih lemah, serta kemampuan mengelola dana pinjaman sebelumnya dinilai masih jauh dari harapan, lalu bagaimana jaminan bahwa daerah nantinya akan mampu melunasi kewajiban utang yang jumlahnya jauh lebih besar ini? Pertanyaan ini tentu menjadi bahan pertimbangan penting yang harus dijawab oleh seluruh pemangku kepentingan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Rencana ini membutuhkan kajian yang mendalam, transparan, dan mempertimbangkan seluruh aspek risiko, termasuk pengalaman masa lalu. Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan kesehatan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara untuk tahun-tahun mendatang. (**)
![]()
