Perangi Peredaran Barang Terlarang, Pegawai Rutan Kotabumi Diberhentikan Sementara Secara In Absentia

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tegas dan tanpa kompromi. Itu yang ditunjukkan Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang merusak citra serta sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.

Hari ini, seorang pegawai yang berinisial AR resmi menjalani proses upacara pemberhentian sementara secara in absentia.

Tindakan tegas ini diambil menyusul keterlibatannya yang diduga kuat dalam praktik peredaran dan penjualan barang terlarang—termasuk jenis-jenis barang yang berbahaya seperti narkoba—di lingkungan Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Upacara penegakan disiplin tersebut berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat struktural serta unsur pegawai di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotabumi. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial rutin, melainkan bentuk nyata dari komitmen institusi dalam menjaga integritas aparatur, menegakkan aturan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang aman dan berwibawa.

Langkah pemberhentian sementara yang dijatuhkan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pemeriksaan awal yang menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran berat terhadap ketentuan kedinasan dan kode etik profesi.

Dugaan keterlibatan dalam peredaran barang terlarang dinilai sebagai tindakan yang sangat memalukan, tidak hanya mencederai amanah yang diemban sebagai abdi negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh warga binaan maupun petugas yang bertugas. Lebih dari itu, praktik semacam ini menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa, sehingga keberadaannya tidak dapat dibiarkan sedikit pun.

Foto: Karutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan peredaran barang terlarang dan narkoba di wilayah kerja masing-masing.

“Kami tidak akan pernah membiarkan oknum yang menyalahgunakan wewenang dan posisinya untuk kepentingan pribadi, apalagi yang berhubungan dengan barang-barang terlarang yang merusak generasi dan tatanan kehidupan. Tindakan ini adalah bagian dari perang kita melawan narkoba dan segala bentuk penyimpangan yang ada di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya Marthen dengan nada tegas.

Baca Juga :  Open BO Berujung Maut, Terduga Pelaku Ditangkap

Ia menambahkan, ke depan akan terus dilakukan penguatan sistem pengawasan secara ketat, peningkatan pengawasan internal, serta penajaman sinergi dan kerja sama antar seluruh elemen petugas. Hal ini dilakukan agar celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindakan terlarang dapat ditutup rapat sejak dini.

“Kami mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai untuk senantiasa menjaga sikap, memegang teguh prinsip profesionalisme, kesetiaan kepada negara, serta rasa tanggung jawab yang tinggi dalam setiap tugas yang diemban. Setiap pelanggaran akan mendapat tindakan tegas tanpa pandang bulu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa upaya pemberantasan peredaran barang terlarang, termasuk narkoba, serta penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Langkah-langkah tegas yang diambil diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus pengingat, sehingga tercipta sistem pemasyarakatan yang bersih, berintegritas tinggi, dan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembinaan yang menghasilkan warga binaan yang lebih baik. (Ridho Hasali)

Loading