LAMPUNG UTARA (RNSI) – Narkotika, obat terlarang, hingga zat adiktif lainnya merupakan musuh bangsa.

Berbagai upaya untuk terus melawan peredaran gelap dan pencegahan salah guna narkotika pun gencar dilakukan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Agenda kerja rutin itu dilaksanakan pada Sabtu, 21 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Pekurun Selatan, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Menurutnya, akhir-akhir ini, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung semakin mengkhawatirkan.
“Dari data yang saya peroleh, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di Provinsi Lampung ini terus meningkat. Untuk itulah, kita semua wajib melakukan upaya deteksi dini, pencegahan, hingga menanggulangi lingkungan kati dari paparan bahaya nyata narkotika,” tegas Mardiana, legislator perempuan Partai NasDem yang kerap disapa dengan sebutan ‘Ibu Bedah Rumah’ ini.

Terkait itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi guna menjamin masyarakat dengan melakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

“Kita berharap dengan adanya upaya ini, maka kualitas sumberdaya manusia dapat dipelihara dan ditingkatkan derajat kesehatannya,” harap Mardiana, yang saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPW Partai NasDem Provinsi Lampung.
Hal yang sama juga disampaikan narasumber kegiatan Robet Andi Kusuma.

Dikatakannya, Anggota DPRD Provinsi Lampung bersama Gubernur Lampung telah memutuskan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
“Antisipasi dini hingga edukasi terhadap bahaya nyata yang menghantui masyarakat dari adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba telah dijamin oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilaksanakan setiap elemen,” ungkap narasumber.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pekurun Selatan, Nur M. Tayib, menyampaikan apresiasi dan akan melakukan tindak lanjut usia gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah dimaksud.
Ia juga menyampaikan ungkapan rasa syukur atas agenda kerja rutin Ir. Mardiana, S.T., M.T., di wilayah yang dipimpinnya itu.

“Dengan diselenggarakannya Sosperda ini akan membuka wawasan masyarakat. Saya akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan meneruskan imbauan pencegahan maupun penanggulangan narkotika di Desa Pekurun Selatan ini,” ucap Kades.
Terpantau di lokasi, usai kegiatan Sosperda I/2019 dilaksanakan, Ir. Mardiana juga memberikan warga yang hadir buku Perda nomor 1/2019 yang disosialisasikan, uang pengganti transportasi, dan bingkisan. (Ardi)
![]()
