Satresnarkoba Polres Lampura Ciduk Penyalahguna Narkoba, Diantara Pengguna Berstatus ASN Aktif

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tiga oknum warga Lampura, diantaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura), diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Alhasil, ketiganya terciduk jajaran Satnarkoba Polres Lampura dalam kegiatan Operasi Antik Krakatau pada Rabu malam lalu, 22 Oktober 2025, sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan oknum itu bermula dari adanya informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Kotabumi Kota dengan terduga pelaku GP (34) yang menjabat Sekretaris Pol PP Lampura dan EA (42) berstatus ASN dan AJ (30) wiraswasta.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah Putra, S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara, bahwa ketiga terduga tersangka telah diamankan guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

“Iya benar. Terkait informasi itu, ketiganya telah ditangkap dan diamankan,” jawab Mardian melalui pesan Whattapps, Jumat, (24/10/2025).

Berdasarkan Laporan Kegiatan Ungkap Kasus OPS Antik Krakatau ketiga terduga terciduk dibilangan jalan Kenari Gg. M. Zen, Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu, 1 (satu) buah centong pipet, 1 (satu) buah pirek berisikan sabu, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pirek, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit handpone VIVO Y20, 1 (satu) unit Handpone INFINIX, 1 (satu) unit handpone VIVO Y36, 1 (satu) buah korek api.

Saat ini, ketiganya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pidana dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/Ki)

Loading

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu