LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pasal dugaan pungli dan pemerasan penggunaan alat komunikasi telepon seluler (Handphone) di Lapas Kelas IIB Kotabumi terus memicu polemik.
Pasalnya, pihak Lapas masih enggan memberikan keterangan resmi.
Bahkan, dalam keterangan lanjutan narasumber yang identitasnya ada dalam meja redaksi media ini, menyampaikan, praktek sewa fasilitas berupa penggunaan alat komunikasi itu telah berjalan sejak lama dan tak ada tindakan serius dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminpas).
“Selama empat tahun saya alami di dalam Lapas Kotabumi, setiap ada permasalahan kami dikenakan denda dan harus menyetor sejumlah uang kepada KPLP. Bahkan pernah sekali tempo, dalam salah satu kegiatan rutin, berupa tes urin, salah satu rekan kami dinyatakan hasilnya positif pengguna narkoba. Namun yang pahitnya, kami dikenakan denda harus menyetorkan sejumlah uang yang sangat besar mencapai 20 juta rupiah harus dibayarkan langsung kepada KPLP,” ujar Narasumber yang merupakan mantan Napi Lapas Kotabumi yang menjalani hukuman selama empat tahun, Sabtu, (11/04/2026).
Hal itu senada dengan tanggapan netizen dalam akun tiktok Lapas Kotabumi yang menyatakan praktek sewa HP bulanan itu masih sering terjadi bahkan dengan besaran yang beragam.
“Assalamualaikum bapak, bukankah masih terjadi setoran Handphone di dalam Lapas dengan nilai Blok C 6 juta perkamar, Blok B 6 juta dan Blok A 5 juta perkamar dan tolong di sterilkan karena kasian Napi yang tak memiliki penghasilan dan tolong di cek Blok B kamar 13 masihkan jualan narkoba,” cuitan akun tukang ngintai.
Demikian halnya akun pepew mengatakan bahwa dalam Lapas penggunaan Hp sangat bebas dengan menyertakan foto yang diduga napi dalam Lapas sedang melakukan video call dengan rekannya.
“Gimana pak ditindaklanjuti tidak warga binaan Lapas yang diketahui menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas,” unggah akun Balak kosong di akun tiktok resmi Lapas Kotabumi.
Komentar hal ini menimbulkan sorotan tajam akan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Lapas Kotabumi dan apabila tidak disikapi dengan serius dan profesional akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap pembinaan yang dilakukan pihak Keminpas.
Sebelumnya, salah satu narasumber telah menjelaskan bahwa pungutan liar itu telah mengarah pada tindak pemerasan terhadap narapidana Lapas Kotabumi apabila hendak menikmati fasilitas alat komunikasi. Sedangkan secara aturan, hal tersebut jelas melanggar aturan.
Meski demikian, KPLP belum juga memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan sebelumnya.
“Maaf bang silakan konfirmasi ke kantor langsung,” ujar Kalapas ketika dimintai keterangan. (**/Riki Purnama)
![]()
