Izin Dicabut, Masih Beroperasi: CV. Pagar Gunung Diduga Lakukan Pertambangan Ilegal, Rusak Lingkungan, dan Rugikan Negara Rp48 Miliar

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dugaan praktik usaha pertambangan yang melanggar hukum kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara.

Hasil pengamatan dan kajian yang dilakukan LSM Lentera mengungkapkan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh CV. Pagar Gunung, mulai dari beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan hidup, hingga dugaan penyelewengan pajak yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 20220218-01-93132 tertanggal 18 Februari 2022. Selain itu, masa berlakunya izin tersebut juga telah habis terhitung sejak 20 Februari 2023. Artinya, sejak dua tahun terakhir, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum apapun untuk menjalankan kegiatan pertambangan batu andesit.

Namun, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Hingga saat ini, CV. Pagar Gunung masih secara aktif melakukan serangkaian kegiatan usaha, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga penjualan hasil tambang. Bahkan, pengecekan terhadap data resmi yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui laman https://modi.esdm.go.id/portal/dataPerusahaan juga menegaskan bahwa nama perusahaan tersebut tidak tercatat dalam daftar pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan penataan izin yang berlaku.

Tindakan tegas ini dinilai jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar-besarnya Rp100 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak berhenti sampai di situ. Kegiatan eksplorasi yang dijalankan juga diketahui telah melampaui batas waktu yang ditetapkan peraturan, yakni maksimal 3 tahun. Akibatnya, aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah usaha pertambangan.

Baca Juga :  Berjibaku Bebaskan Lampura dari Sampah, Tim Kebersihan DLH Kerap Bermalam Di Lokasi

Yang lebih memprihatinkan, perusahaan sama sekali tidak melaksanakan kewajiban reklamasi lahan pasca kegiatan penambangan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Kondisi lahan bekas galian yang dibiarkan terbengkalai dan tidak diperbaiki menjadi bukti nyata kelalaian perusahaan dalam memelihara kelestarian lingkungan.

Berdasarkan ketentuan hukum, kelalaian dalam melaksanakan reklamasi pasca tambang juga diancam dengan hukuman yang setara, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Masalah yang dihadapi CV. Pagar Gunung semakin berat dengan adanya dugaan penyelewengan pajak yang dinilai sangat merugikan keuangan negara. Sejak izin usaha dicabut pada 18 Februari 2022 hingga periode yang sama di tahun 2026, perusahaan diduga tidak melaporkan hasil usahanya secara jujur dan benar sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran pajak” jelas Muharis Wijaya selaku direktur LSM Lentera.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dengan luas wilayah usaha seluas 32,46 hektare, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20 persen, harga jual batu andesit Rp40.000 per meter kubik, serta perkiraan hasil produksi sebesar 1,2 juta meter kubik setiap tahunnya, maka nilai pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp9,6 miliar per tahun.

“Apabila diakumulasikan selama empat tahun terakhir, maka jumlah dana yang tidak disetorkan ke kas negara diperkirakan mencapai angka Rp48 miliar. Nilai yang sangat besar ini jelas merupakan kerugian yang tidak kecil bagi keuangan daerah maupun negara secara keseluruhan” imbuhnya.

Melihat fakta dan bukti yang ada, LSM Lentera telah menyusun laporan resmi yang berisi seluruh temuan pelanggaran tersebut beserta bukti pendukungnya. Lembaga tersebut meminta Jaksa Agung melalui Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus untuk segera melakukan pendalaman materi perkara, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka atas seluruh tindakan yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan keuangan negara ini.

Baca Juga :  Jaga Stamina Personel, Polres Lampung Utara Gelar Kesjas dan Beladiri Polri Periode II Tahun 2024

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen CV. Pagar Gunung terkait seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil, serta memastikan setiap kejahatan yang terjadi mendapatkan sanksi yang setimpal. (Riki Purnama)

Loading