Imbas Kegaduhan Rotasi Empat Kepala OPD, Komisi I DPRD Lamteng Surati I Komang Koheri

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Tengah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergantian empat (4) Plt. kepala dinas di lingkungan pemerintah setempat.

Hal ini ditanggapi Komisi l DPRD Lampung Tengah dengan melayangkan surat kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat untuk memerintahkan beberapa pejabat menghadiri rapat dengar pendapat.

Dalam surat bernomor 172.7/367/Setwan.lV.l/DPRD/2026, Komisi l DPRD Lamteng meminta Plt. Bupati, I Komang Koheri memerintahkan, Sekda Kabupaten Lamteng, lnspektur, Plt. Kepala BKSDM, dan Kabag Hukum Pemkab Lamteng, untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi l DPRD Lamteng, guna membahas dugaan penyalahgunaan wewenang pergantian empat (4) Plt. Kepala Dinas di lingkup Pemkab Lamteng, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi l DPRD Lamteng, Toni Satra Jaya, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada beberapa pejabat di lingkup Pemkab Lamteng, guna menindaklanjuti surat laporan dari Ormas Laskar, soal dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Iya, kita undang beberapa pejabat terkait untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, besok,” ujar Tosa singkat, Senin, 6 April 2026.

Terpisah, Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra, mengapresiasi langkah yang diambil Komisi l DPRD Lamteng, guna meminta keterangan sekaligus mengusut tuntas laporan pihaknya soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergantian empat (4) Plt. kadis di lingkup Pemkab Lamteng yang sempat membuat gaduh.

“Kalau dari hasil RDP nanti apa yang kami laporkan itu benar terbukti, saya mendesak DPRD gunakan hak angketnya sebagai lembaga pengawasan eksekutif.

Artinya, RDP itu benar-benar dapat mengurai permasalahan tersebut, jadi jangan hanya sekedar seremoni saja,” tegas Yunisa. (Ki)

Loading