LAMPUNG UTARA (RNSI) – Sungguh memalukan kelakuan dua oknum guru di Lampura tepatnya guru SDN 01 Bukit Kemuning terlibat aksi baku hantam atau perkelahian fisik di lingkungan sekolah.
Insiden memprihatinkan itu terjadi pada Rabu (08/04) di kantor dewan guru antara guru kelas Rismayanti dengan Plt. Kepsek Maysaroh sehingga perkelahian itu berujung pada luka gigitan terhadap salah satunya.
“Keributan ini antara dua orang guru, yakni Ibu Rismayanti (Yanti) dan Ibu Maysaroh diduga karena persoalan pembagian jam mengajar, sehingga keduanya emosi dan terlibat kontak fisik sehingga saling jambak dan gigit” ujar narasumber di lokasi kejadian yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (08/04/2025).
Narasumber menambahkan bahwa sebelumnya Ibu Yanti sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek salah satu sekolah di Kecamatan Abung Tinggi dan selama masa tugasnya itu jam mengajarnya di SDN 01 Bukitkemuning dialihkan kepada guru lain oleh kepala sekolah yang lama.
“Jadi setelah masa jabatannya sebagai Plt berakhir dan kembali bertugas penuh di SDN 01 Bukitkemuning, Yanti mempertanyakan kembali jadwal jam mengajarnya dan pihak Plt Kepsek SDN 01 Bukitkemuning memberikan penjelasan bahwa jadwal yang ada saat ini sudah terisi oleh guru lain dan meminta yang bersangkutan untuk bersabar menunggu penyesuaian jadwal berikutnya” imbuhnya.
Narasumber menyebutkan bahwa Ibu Yanti diduga tidak terima dengan penjelasan tersebut hingga menyulut emosinya. Meski Ibu Maysaroh sempat berupaya menghindari pertikaian, Ibu Yanti terus mengejarnya hingga terjadi kontak fisik berupa aksi jambak-menjambak yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami luka akibat gigitan.
Kejadian ini menuai sorotan tajam karena sangat bertentangan dengan jati diri seorang pendidik. Guru memiliki posisi mulia sebagai orang tua kedua di sekolah yang wajib menanamkan nilai-nilai akhlak, kedewasaan, dan kedamaian serta merusak citra profesi.
Selain itu Guru diharapkan mampu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan komunikasi yang bijak. Kekerasan fisik menunjukkan ketidakmampuan mengendalikan emosi, yang bertolak belakang dengan tugas mendidik karakter, hal ini memberikan contoh buruk bagi siswa dan masyarakat menilai guru sebagai panutan.
Diharapkan Dinas Pendidikan Lampura dapat memberikan sanksi terhadap kedua oknum guru tersebut karena melanggar Kode Etik Guru dan Undang-Undang Guru yang mewajibkan pendidik bersikap profesional, bermoral, dan menjaga martabat profesinya. (Riki Purnama)
![]()
