Gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK di Sabukempat, Mardiana Nyatakan Sikap Toleran Cegah Potensi Konflik Horisontal

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Guna terus menggalakkan nilai hidup yang rukun, damai, dan menjunjung tinggi sikap teloransi antarsesama, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Caption: gelaran sosialisasi Pembinaan IPWK di Desa Sabukempat. Foto: Ardi.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Sabukempat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Menurutnya, lingkungan yang damai dan harmonis hanya dapat diwujudkan dengan terus menjaga sikap saling menghargai satu dengan lainnya.

Caption: Wakil Ketua Komisi V DPRD Prov Lampung sampaikan materi sosialisasi Pembinaan IPWK. Foto: Ardi.

“Sikap toleran sangat penting untuk mencegah potensi konflik antar individu maupun kelompok yang ada di masyarakat,” kata Mardiana dihadapan konstituennya.

Dikatakan lebih lanjut, penerapan toleransi antarsesama itu merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa serta cara pandang masyarakat dalam prinsip empat pilar kebangsaan.

Caption: Ir. Mardiana, S.T., M.T., berikan bingkisan, dana apresiasi, dan buku sosialisasi untuk audiens. Foto: Ardi.

Ia juga menambahkan sikap saling menghargai, menghormati, dan menerima perbedaan dalam masyarakat, baik dalam hal keyakinan, pendapat, atau budaya harus terus dipertahankan.

Caption: Kades Sabukempat sampaikan sambutan. Foto: Ardi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sabukempat, Anita, menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan dimaksud.

Caption: foto bersama. Foto: Ardi.

“Selain mengikat silaturahmi, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan harapan baru dari begitu banyaknya aspirasi masyarakat yang telah disampaikan saat ini,” ucap Anita. (Ardi)

Loading

Baca Juga :  Cegah Tangkal Salah Guna Narkotika, Ir. Mardiana Gelar Sosialisasi Perda No. 1/2019