Cegah Tangkal Salah Guna Narkotika, Ir. Mardiana Gelar Sosialisasi Perda No. 1/2019

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu, 14 Maret 2026, di Balai Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian wakil rakyat dalam hal mengantisipasi perilaku menyimpang dari penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Caption: Sosperda nomor 1/2019 digelar Wk. Ketua Komisi V DPRD Prov Lampung Ir. Mardiana, S.T., M.T. Foto: Ardi.

“Pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika adalah wujud perlawanan nyata dari aktifitas mencurigakan peredaran gelap narkotika,” tegas Ir. Mardiana, yang saat ini tercatat sebagai Bendahara Umum DPW Partai NasDem Provinsi Lampung.

Caption: kegiatan Sosperda dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Foto: Ardi.

Ia juga mengatakan melalui Perda nomor 1 tahun 2019 ini, Pemerintah Provinsi Lampung seyogyanya berupaya optimal untuk terus melindungi masyarakat dari jeratan narkotika.

Caption: seluruh audiens turut menyampaikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Foto: Ardi.

Disampaikan narasumber kegiatan, Bripka Ardiansyah, S.H., anggota satuan Intel polres Lampura, mengatakan, efek yang paling berbahaya dari penyalahgunaan narkotika ialah kerusakan permanen pada jaringan otak, berbagai penyakit menakutkan yang siap menyergap, gangguan kejiwaan, hingga kematian.

Caption: narasumber kegiatan, Bripka Ardiansyah, S.H., menyampaikan materi sosialisasi. Foto: Ardi.

“Untuk itulah, peran serta seluruh masyarakat dalam hal melakukan deteksi dini dapat menyelamatkan keluarga dan generasi bangsa,” terangnya.

Ia juga meminta agar seluruh masyarakat tidak ragu-ragu memberikan pelaporan jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan peredaran gelap narkotika maupun anggota masyarakat yang diketahui menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Caption: Ir. Mardiana, S.T., M.T., menyampaikan arahan pada warga Pekurun Barat. Foto: Ardi.

“Pelaporan yang diberikan masyarakat bagi para korban semata-mata untuk membantu masyarakat yang dinyatakan menjadi korban mendapatkan pelayanan rehabilitasi serta menekan,” tutur Kanit Intel Polsek Bungamayang ini.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pekurun Barat, Susana, S.Kom., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan dimaksud.

Caption: KadesPekurun Barat, Susana, S.Kom., menyampaikan sambutan. Foto: Ardi.

“Kami, atas nama seluruh warga Desa Pekurun Barat, akan berupaya maksimal menindaklanjuti hasil dari sosialisasi peraturan daerah ini,” kata Kades.

Baca Juga :  Mardiana Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016 di Desa Mulyorejo I
Caption: warga Pekurun Barat dengan khidmat mengikuti kegiatan hingga berakhir. Foto: Ardi.

Ia pun mengatakan berkat kinerja Ir. Mardiana, S.T., M.T., warga Desa Pekurun Barat telah merasakan langsung berbagai manfaat dari program aspirasi.

Caption: Ir. Mardiana bagikan buku sosialisasi, uang pengganti transportasi, dan bingkisan untuk seluruh audiens. Foto: Ardi.

“Berkat kinerja Ibu Mardiana, Desa Pekurun Barat telah menerima sebanyak 47 unit program BSPS, P3TGAI, juga program pengembangan pariwisata. Dan untuk tahun 2026 ini, warga kami mendapatkan bantuan program aspirasi BSPS sebanyak 10 unit,”  ucap Susana.

Caption: Ir. Mardiana foto bersama usai bagikan cinderamata secara simbolis. Foto: Ardi.

Terpantau di lokasi, kegiatan itu dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Caption: tak kurang dari 100 orang warga turut foto bersama usai kegiatan. Foto: Ardi.

Di penghujung kegiatan, Ir. Mardiana, S.T., M.T., membagikan buku Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019, bingkisan serta uang pengganti transportasi untuk seluruh warga yang hadir. (Ardi)

Loading