LAMPUNG UTARA (RNSI) – Sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran gelap dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Aula Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Ir. Mardiana, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi guna melindungi seluruh masyarakat akan bahaya nyata dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terus menghantui dari generasi ke generasi.
“Narkotika adalah musuh seluruh warga negara Indonesia. Bahaya yang mengikutinya begitu nyata. Untuk itulah, kita semua harus saling bahu-membahu untuk mencegah dan memberantas segala bentuk aktifitas yang dipengaruhi oleh zat adiktif ini,” tegas Mardiana, legislator andal yang kerap disapa dengan sebutan ‘Ibu Bedah Rumah’ ini.

Pencegahan maupun deteksi dini, lanjutnya, tidak hanya tanggung jawab dari aparat penegak hukum semata, tapi juga seluruh elemen masyarakat yang dimulai dari lingkungan keluarga.
“Terkait itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi partisipasi masyarakat guna melaksanakan pencegahan, penanggulangan, maupun pelaporan atas adanya aktifitas mencurigakan yang diduga kuat melakukan peredaran gelap narkotika,” urainya lebih lanjut.
Dirinya juga menyatakan, melalui peraturan daerah dimaksud, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan melakukan bimbingan konseling bagi anggota masyarakat yang diketahui menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kepala Desa Sukadana Ilir (Kades), Agus Syahriwan, menyambut baik inisiatif Sosialisasi Perda Nomor 1/2019 di wilayah yang dipimpinnya itu.
Ia juga sepakat untuk berperan aktif melawan segala bentuk aktifitas yang dipengaruhi oleh narkoba.
“Kami akan menindaklanjuti hasil dari kegiatan ini dengan melakukan imbauan langsung di masyarakat,” tuturnya.
Dalam kegiatan itu, Kades Agus Syahriwan mewakili warga setempat juga menyampaikan aspirasinya kepada Ir. Mardiana, S.T., M.T.
“Atas nama warga Desa Sukadana Ilir, kami berharap agar Ibu Mardiana dapat merealisasikan bantuan program aspirasi BSPS,” harapnya.

Sebab, kata Agus, warga Desa Sukadana Ilir masih banyak yang menempati rumah tidak layak huni.
Terpantau di lokasi, materi inti kegiatan disampaikan narasumber yang mewakili Kapolsek Bungamayang.
Di penghujung acara, Ir. Mardiana juga membagikan buku sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019, uang pengganti transportasi, dan bingkisan untuk seluruh warga yang hadir. (Ardi)
![]()
