METRO (RNSI) — Kontroversi seputar pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Metro kian memanas dan meluas. Setelah menjadi sorotan tajam dari kalangan legislatif, gelombang kritik kini datang dari pengamat kebijakan publik yang menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas masalah teknis prosedur, melainkan telah menggerogoti aspek dasar legitimasi dan kepercayaan publik.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Dharma Wacana Metro, Herman Sismono, secara tegas dan berani menyerukan kepada DPRD Kota Metro untuk segera memanggil Panitia Seleksi (Pansel). Langkah ini dinilai mutlak dilakukan guna meminta penjelasan dan klarifikasi secara terbuka, menyeluruh, dan bertanggung jawab kepada publik.
Menurut Herman, keributan dan pertanyaan yang bermunculan di tengah masyarakat bukanlah tanpa dasar. Sejumlah kejanggalan yang terdeteksi, mulai dari proses pembentukan hingga susunan keanggotaan panitia, telah menimbulkan persepsi negatif yang semakin menguat dan merusak citra proses rekrutmen tersebut.

“Ketika persoalan sudah menjadi polemik yang meluas seperti ini, DPRD tidak boleh bersikap diam atau abai. Diperlukan langkah nyata dan tegas, salah satunya dengan memanggil pihak penyelenggara seleksi untuk mempertanggungjawabkan setiap langkah yang telah diambil. Ini adalah keniscayaan untuk menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan,” ujar Herman saat ditemui awak media pada Jumat, 24 April 2026.
Ia menegaskan bahwa seleksi untuk menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti Sekretaris Daerah dan pejabat eselon II, bukan sekadar kegiatan administratif untuk mengisi kekosongan posisi. Proses ini merupakan wujud nyata penerapan sistem meritokrasi yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan kredibilitas pemerintahan daerah.
“Apabila proses penyelenggaraannya dipertanyakan keabsahannya, maka hasil yang dikeluarkan pun otomatis akan diragukan kebenaran dan kualitasnya. Itu adalah prinsip dasar yang tidak dapat dibantah dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Herman juga menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran dalam susunan keanggotaan panitia yang sebelumnya telah diangkat sebagai isu krusial, baik oleh anggota dewan maupun berbagai elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika terbukti terdapat penyimpangan dari ketentuan yang berlaku maupun norma kelaziman birokrasi, hal itu tidak dapat dianggap sebagai kesalahan sepele yang dibiarkan begitu saja.
“Kita berbicara soal kepatutan dan kesesuaian dengan aturan main yang telah disepakati bersama. Jika dari awal pembentukan lembaga penyelenggaranya saja sudah tidak memenuhi kaidah yang berlaku, maka wajar jika publik mempertanyakan motif dan tujuan di balik pelaksanaan seleksi ini,” jelasnya.
Ia bahkan memberikan peringatan keras bahwa polemik yang dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang jelas berpotensi berubah menjadi sengketa hukum di masa mendatang. Risiko ini semakin terbuka lebar apabila ada pihak yang merasa haknya dirugikan atau prosesnya dinilai tidak adil.
“Potensi untuk digugat di jalur hukum itu selalu ada. Dan jika hal itu benar-benar terjadi, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya akan menimpa peserta yang bersengketa, tetapi juga akan mencoreng nama baik serta kredibilitas Pemerintah Kota Metro secara keseluruhan,” tambahnya dengan nada menegaskan.
Lebih jauh, Herman menekankan bahwa DPRD memiliki peran dan posisi strategis sebagai lembaga pengawas yang berwenang memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pemanggilan terhadap panitia seleksi bukanlah bentuk campur tangan atau intervensi yang melampaui wewenang, melainkan pelaksanaan fungsi kontrol dan pengawasan yang menjadi tugas konstitusional lembaga legislatif.
“DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan. Oleh karena itu, langkah ini tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang mencampuri urusan eksekutif, justru inilah bentuk nyata dari mekanisme pengimbangan kekuasaan yang harus berjalan secara sehat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama untuk meredam gejolak yang ada. Seluruh tahapan proses, mulai dari penetapan panitia, kriteria penilaian, metode pengujian, hingga penetapan hasil akhir, wajib dipublikasikan dan dapat diakses oleh publik. Tanpa keterbukaan tersebut, ruang bagi munculnya spekulasi dan isu negatif akan terus terbuka lebar.
“Apabila seluruh proses dibuka secara transparan dan dijelaskan dengan data yang jelas, maka persoalan ini akan selesai dengan sendirinya. Namun jika justru ditutup-tutupi, keraguan dan polemik yang ada akan semakin membesar dan sulit dikendalikan,” pungkasnya.
Di tengah ketegangan yang terus meningkat, akademisi yang juga ahli di bidang administrasi publik ini mengingatkan agar pemerintah daerah tidak meremehkan atau menganggap enteng kritik yang disampaikan. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan harus dijawab dengan penjelasan yang rasional serta berbasis bukti, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak berdasar.
“Jangan hanya berdalih dengan kalimat ‘semua proses sudah sesuai aturan’. Pernyataan semacam itu tidak cukup untuk memuaskan rasa ingin tahu publik. Harus dijelaskan secara rinci, bagian mana yang sudah sesuai dan berdasarkan peraturan apa, sehingga masyarakat dapat menilai sendiri kebenarannya,” tandasnya dengan tegas.
Hingga saat ini, rangkaian proses seleksi tersebut masih terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun di balik kelancaran administrasi yang terlihat, bayang-bayang kontroversi terus membayangi setiap tahapannya. Kini, seluruh lapisan masyarakat menanti keputusan sikap DPRD. Akankah lembaga legislatif mengambil langkah tegas dengan memanggil panitia penyelenggara, atau membiarkan polemik ini terus berlanjut tanpa titik terang penyelesaiannya? (Arb.Riki)
![]()
