BANDARLAMPUNG (RNSI) – Perselisihan internal dan dugaan ketidakwajaran dalam operasional PT Faza Satria Gianny kian memanas. Usai surat somasi resmi yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan apapun, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan legislatif dengan melaporkannya kepada Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. Langkah ini diumumkan pada Jumat, 24 April 2026.
Keputusan ini diambil lantaran hingga saat ini, pihak yang diketahui menggunakan nama media Venos News diduga masih tetap beroperasi dan menggunakan identitas hukum PT Faza Satria Gianny untuk menjalankan seluruh aktivitas usahanya, meski sebelumnya telah diberikan teguran hukum secara tertulis.
H. Benny HN Mansyur, S.H., selaku anggota tim kuasa hukum, menilai sikap mengabaikan somasi namun tetap menjalankan kegiatan usaha secara aktif menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta keabsahan kewenangan pihak yang mengelola dan menggunakan nama badan usaha tersebut.
“Somasi yang kami layangkan merupakan wujud itikad baik dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan secara sah. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun upaya penyelesaian apapun. Bahkan, aktivitas usaha yang mengatasnamakan PT Faza Satria Gianny tetap berjalan seperti biasa,” tegas Benny.
Ia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan hukum, maka dampak negatifnya tidak hanya akan menimpa pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga dapat merugikan konsumen, mitra kerja, serta mengganggu ketertiban administrasi perizinan yang diatur pemerintah.
Oleh karena itu, kuasa hukum memastikan akan segera menyampaikan surat permohonan kepada Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung untuk memproses laporan tersebut. Melalui laporan ini, diminta agar dilakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk instansi penerbit perizinan dan lembaga berwenang lainnya, guna mendapatkan penjelasan secara terbuka dan transparan.
“Kami meminta Komisi I menggunakan fungsi pengawasan yang dimilikinya untuk menelusuri persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Dengan dipanggilnya pihak pengelola perusahaan maupun instansi terkait, diharapkan seluruh kejanggalan yang ada dapat terungkap, sehingga tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi I DPRD memiliki ruang lingkup tugas dan pengawasan di bidang pemerintahan, hukum, serta perizinan usaha. Oleh karena itu, lembaga ini dinilai paling tepat untuk menelusuri dugaan penyimpangan administratif maupun persoalan hukum terkait keabsahan pengelolaan dan penggunaan badan hukum perusahaan tersebut.
Sejumlah pengamat menilai, jika terbukti somasi yang berlandaskan hukum ini diabaikan namun kegiatan usaha tetap berlangsung, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk yang menurunkan kesadaran dan kepatuhan dunia usaha terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang ditunjuk dalam permasalahan ini belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh media.
Publik kini menanti langkah selanjutnya, apakah DPRD Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil para pihak terkait, ataukah persoalan ini akan terus berlanjut hingga dibawa ke jalur hukum yang lebih berat. (M. Fajar)
![]()
