JAKARTA (RNSI) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden agar pengelolaan kekayaan alam lebih terintegrasi, transparan, dan manfaatnya dirasakan maksimal oleh masyarakat. Pada tahap awal, aturan diterapkan pada tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pada 2025, ketiganya menyumbang ekspor senilai USD66,13 miliar atau 23,4 persen dari total ekspor nasional.
“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ke depannya, ekspor komoditas tersebut dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikelola BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Skema ini bertujuan menutup celah kerugian negara seperti under invoicing dan pelarian devisa, serta memastikan data perdagangan akurat.
Pemerintah menetapkan masa transisi dari 1 Juni 2026 hingga 1 Januari 2027. Selama periode ini, eksportir masih dapat beroperasi seperti biasa namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya ke PT DSI lewat sistem terintegrasi Bea Cukai. Evaluasi rutin akan dilakukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu iklim usaha maupun kontrak dagang yang sudah ada.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” kata Menko Airlangga.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan devisa dan perdagangan SDA semakin kuat untuk mendorong perekonomian dan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. (Sumber: infopublik.id/Ismadi Amrin/red)
![]()
