Ditulis oleh: Hara Nirankara *)
Koperasi Desa Merah Putih, yang digagas melalui Instruksi Presiden No. 9/2025, bertujuan untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan memperkuat kemandirian masyarakat melalui koperasi di setiap desa/kelurahan di Indonesia. Program ini didukung oleh modal besar dari Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sebesar Rp 3–5 miliar per koperasi, dengan Dana Desa sebesar Rp70 triliun yang digunakan sebagai jaminan, menargetkan 80.000 koperasi dengan total anggaran Rp 240–400 triliun. Namun, di balik ambisi besar ini, muncul berbagai kekhawatiran terkait potensi kegagalan dan anomali, seperti pendekatan top-down, risiko campur tangan politik, nepotisme, dan mis-manajemen aset. Kekhawatiran ini diperparah oleh kabar bahwa pengurus koperasi, nantinya bisa berasal dari kader partai politik. Tentang kepengurusan inilah yang menjadi salah satu potensi dari kegagalan dari koperasi, karena terdapat ancaman budaya korupsi yang bisa merusak akuntabilitas.
Rawls, dalam kerangka berpikirnya dalam Teori Keadilan Distributif, menekankan bahwa distribusi sumber daya harus adil dan berdasarkan kebutuhan atau kontribusi, bukan preferensi kelompok tertentu. Ketidaksesuaian dengan prinsip ini dapat menyebabkan bias distribusi, di mana manfaat koperasi hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Selain itu, dalam Teori Principal-Agent yang dipaparkan oleh Jensen & Meckling, mengingatkan tentang konflik kepentingan antara masyarakat desa (principal) dan pengurus koperasi (agent), yang dapat memicu penyalahgunaan dana. Tulisan saya kali ini akan menganalisis adanya anomali di dalam program Koperasi Merah Putih secara konstruktif, mengidentifikasi risiko-risiko utama yang bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah, serta mengusulkan solusi berbasis transparansi dan kompetensi untuk memastikan keberlanjutan program.
Menurut saya analisis ini penting karena Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, tetapi tanpa pengelolaan yang baik, program ini berisiko menjadi “lahan bancakan” yang merugikan masyarakat desa.
-Sebuah Esai-
Dana Desa sebagai Jaminan
Penggunaan Dana Desa sebesar Rp70 triliun sebagai jaminan pinjaman untuk Koperasi Merah Putih merupakan salah satu anomali utama program ini di mana, Dana Desa yang dialokasikan melalui APBN, seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kebutuhan dasar desa seperti jalan, jembatan, atau sekolah. Namun, dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman di Bank Himbara, program ini berisiko membebani keuangan desa jika koperasi gagal bayar. Mekanisme “intercept” (pemotongan Dana Desa untuk membayar utang) dapat mengganggu pembangunan desa, karena dana yang seharusnya untuk kebutuhan publik tersedot untuk menutup kredit macet.
Thompson dalam Teori Korupsi Institusional, menjelaskan bahwa institusi dapat dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan adanya penyimpangan, meskipun tidak melanggar hukum. Nah untuk kasus di Koperasi Merah Putih, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan tanpa pengawasan ketat membuka peluang penyalahgunaan dana, seperti proyek fiktif atau laporan keuangan palsu (fraud statement). Faktanya, terdapat 591 kasus korupsi Dana Desa antara 2014–2024, yang menunjukkan kerentanan sistem ini terhadap penyelewengan.
Risiko tadi diperparah oleh skala pinjaman yang besar (Rp 3–5 miliar per koperasi), dan ketidakpastian kemampuan koperasi menghasilkan laba, seperti target Rp 1 miliar per tahun yang dijanjikan. Jika manajerial koperasi buruk, pinjaman dapat macet, menyebabkan kerugian bagi Bank Himbara dan Dana Desa. Maka dari itu, untuk mengatasi risiko ini, diperlukan audit keuangan reguler oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pelaporan digital yang transparan untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan.
Pendekatan Top-Down yang Tidak Efektif dan Risiko Campur Tangan Politik
Pendekatan top-down yang biasa diperagakan oleh Prabowo Subianto dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, menjadi anomali yang lainnya karena bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri yang menekankan inisiatif masyarakat (bottom-up). Pendekatan top-down ini mengabaikan keragaman kebutuhan lokal, seperti perbedaan antara desa agraris di Jawa dan desa nelayan di Maluku. Akibatnya, koperasi berisiko tidak relevan dengan potensi ekonomi daerah, sehingga sulit berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, pendekatan top-down dapat melemahkan otonomi masyarakat desa, mengurangi rasa memiliki terhadap koperasi.
Pareto dalam teorinya menjelaskan bahwa kekuasaan dan sumber daya cenderung dikuasai oleh elit kecil, yang dalam konteks ini dapat berupa elit politik atau “orang titipan” yang mempengaruhi pengelolaan koperasi. Risiko campur tangan politik ini sangat nyata, terutama karena keterlibatan kader partai politik atau orang yang di-endorse melalui jalan nepotisme sebagai pengurus, dapat mengarahkan koperasi menjadi alat kepentingan politik, bukan pemberdayaan ekonomi. Misalnya dalam kasus solar bersubsidi, di mana kapal industri mengambil jatah milik nelayan kecil, menjadi paralel yang relevan, menunjukkan bagaimana sumber daya dapat disalurkan ke pihak yang tidak berhak akibat intervensi elit.
Campur tangan politik juga meningkatkan risiko korupsi, seperti penyalahgunaan dana pinjaman untuk proyek yang menguntungkan kelompok tertentu. Dan untuk mengatasi ini, diperlukan partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan koperasi, sehingga usaha yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Nepotisme dan Kegagalan Pengelolaan Aset
Di sisi lain, keterlibatan kader partai politik menjadi cerminan dari perilaku nepotisme dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, terutama jika pengurus dipilih berdasarkan afiliasi “orang dalam” atau koneksi politik, bukan kompetensi. Nepotisme dapat menyebabkan bias distribusi, di mana dana atau manfaat koperasi hanya mengalir ke kelompok tertentu, merugikan anggota masyarakat lain. Selain itu, pengelolaan aset yang buruk, seperti dana pinjaman Rp 3–5 miliar per koperasi, dapat menyebabkan kredit macet atau kerugian akibat fraud statement, terutama jika pengurus tidak memiliki keahlian manajerial.
Katakanlah pengurus koperasi (agent) dapat bertindak demi kepentingan pribadi, bukan kepentingan masyarakat desa (principal), misalnya dengan memalsukan laporan keuangan atau mengalihkan dana untuk proyek fiktif. Ketidakmampuan pengurus dalam mengelola aset juga meningkatkan risiko kegagalan usaha, seperti gagal mencapai target laba atau salah memilih sektor usaha yang tidak sesuai dengan potensi lokal.
Kasus korupsi Dana Desa menunjukkan kerentanan terhadap mis-manajemen, dan untuk mencegah kegagalan pengelolaan aset, diperlukan pengurus yang kompeten, pelatihan intensif, dan sistem pelaporan keuangan digital yang transparan. Audit reguler oleh pihak independen juga penting dilakukan, tentunya untuk memastikan agar dana digunakan secara produktif dan tidak disalahgunakan.
Ancaman Jika Pengurus dari Kader Partai Politik
Kabar bahwa pengurus koperasi berasal dari kader partai politik menimbulkan kekhawatiran tentang kompetensi dan akuntabilitas, karena jika pengurus tidak memiliki keahlian manajerial atau pendidikan yang relevan (misalnya, di bidang keuangan atau bisnis), koperasi berisiko gagal dalam mengelola dana besar dan juga gagal dalam mencapai tujuan ekonomi. Selain itu, pengurus dari kader parpol dapat menciptakan bias distribusi, di mana manfaat koperasi hanya dinikmati oleh anggota parpol tertentu atau kelompok yang terafiliasi, mirip dengan kasus solar bersubsidi yang merugikan nelayan kecil.
Bourdieu dalam Teori Kapital Sosial, menjelaskan bahwa jaringan sosial yang kuat, seperti dalam LSM maupun partai politik, dapat memberikan keuntungan akses sumber daya, tetapi juga menciptakan eksklusivitas. Pengurus dari parpol mungkin memprioritaskan kelompok mereka, menyebabkan ketimpangan dalam distribusi manfaat koperasi. Hal ini diperparah oleh potensi budaya korupsi, di mana pengurus mengesampingkan meritokrasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Risiko tadi pada akhirnya dapat memicu konflik sosial di tingkat desa, karena masyarakat yang tidak terafiliasi dengan parpol merasa tersisih. Maka dengan demikian, untuk mengatasi ancaman ini, pengurus koperasi harus dipilih melalui proses demokratis yang melibatkan seluruh masyarakat desa. Pelatihan keahlian manajerial dan pengawasan independen, juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan yang inklusif dan akuntabel.
Saran
Hemat saya, untuk mengatasi anomali yang terjadi di Koperasi Merah Putih, diperlukan sistem rekrutmen pengurus yang berbasis transparansi, terbuka, dan adil. Pengurus harus dipilih berdasarkan kompetensi, seperti keahlian di bidang keuangan, manajemen bisnis, atau pemasaran, bukan afiliasi ormas atau politik. Proses rekrutmen harus dilakukan melalui Rapat Anggota yang demokratis, dengan lowongan yang diumumkan secara terbuka dan diawasi oleh pihak independen, seperti Kementerian Dalam Negeri atau organisasi masyarakat sipil.
Perspektif yang ditawarkan oleh Rawls dalam teorinya tadi, menekankan bahwa distribusi sumber daya (termasuk posisi pengurus) harus adil dan berdasarkan kebutuhan atau kontribusi. Rekrutmen yang transparan akan meminimalkan nepotisme, serta memastikan manfaat koperasi yang dirasakan oleh seluruh masyarakat desa. Selain itu, pelatihan intensif oleh Kementerian Koperasi dan UKM dapat meningkatkan kapasitas pengurus, sehingga mampu mengelola aset secara profesional.
Dengan pengelolaan yang kompeten, koperasi dapat menciptakan peluang usaha (misalnya, UMKM atau agribisnis) yang menyerap tenaga kerja lokal, mengurangi pengangguran, terutama di kalangan pemuda desa. Masyarakat pengguna koperasi juga akan mendapat manfaat dari barang/jasa yang terjangkau, seperti kredit usaha atau input pertanian, yang meningkatkan kesejahteraan. Efek ganda ini—penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat—, akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan.
Pengawasan keuangan yang ketat, seperti audit oleh BPK dan pelaporan digital, juga penting untuk mencegah korupsi. Nah dengan menggabungkan rekrutmen berbasis kompetensi, transparansi, dan pengawasan, Koperasi Merah Putih dapat menjadi institusi yang inklusif dan berkelanjutan, memenuhi tujuan awalnya sebagai motor ekonomi desa.
Penutup
Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan, tetapi menghadapi berbagai anomali yang dapat menggagalkan tujuannya. Penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman, pendekatan top-down, risiko campur tangan politik, nepotisme, dan ketidak-kompetenan pengurus dari kader partai politik, menjadi ancaman yang serius. Solusi berbasis rekrutmen yang transparan, terbuka, dan berbasis kompetensi, seperti yang sudah saya usulkan, merupakan langkah konstruktif untuk mengatasi anomali ini. Dengan pengelolaan yang profesional dan inklusif, koperasi dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari dua sisi. Namun, keberhasilan solusi ini bergantung pada pengawasan yang ketat, pelatihan SDM, dan partisipasi masyarakat lokal.
Harapan saya, pemerintah dapat memastikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi proyek ambisius, tetapi juga institusi yang benar-benar memberdayakan masyarakat desa. Dengan reformasi yang tepat, program ini dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, menghindari jebakan korupsi dan kegagalan manajerial yang telah menghantui program serupa di masa lalu. (**)
*) penggiat media sosial (influencer ‘X’ dengan akun @hnirankara)
Daftar Pustaka:
1. Bourdieu, P. (1986). The Forms of Capital. In J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for The Sociology of Education (pp. 241–258). Greenwood.
2. CNBC Indonesia. (2025, 6 Januari). Bukan Pertalite, Ini BBM Paling Besar Subsidinya – Dinikmati Industri! Diakses dari laman CNBC Indonesia.
3. CNBC. (2025, 12 Juli). Bank Bisa Tenang, Dana Desa Rp 70 T Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih. Diakses dari laman CNBC Indonesia.
4. Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of The Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3 (4), 305–360.
5. Kompas. (2025, 28 Februari). 10 Tahun Dana Desa, 10 Kisah Korupsi yang Membawa Nestapa. Diakses dari laman Kompas.
6. Pareto, V. (1935). The Mind and Society. Harcourt, Brace.
7. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
8. Tempo. (2025, 25 April). Deretan Kritik atas Pendekatan Sentralistik Koperasi Desa Merah Putih. Diakses dari laman Tempo.
9. Thompson, D. F. (2018). Institutional Corruption: A Way of Thinking About The Problems of Organizations. Ethics & International Affairs, 32 (S1), S57–S68.
10. Tirto. (2025, 8 Mei). Menkop Isyaratkan Orang Partai Bisa Masuk Kopdes Merah Putih. Diakses dari laman Tirto.
Catatan redaksi: foto utama diunggah dan dokumentasi internet.
![]()
