Koperasi: Warisan Idealisme dan Ujian Nyata Koperasi Desa Merah Putih

Opini, Artikel, Sastra

FEATURE 

*) Ardiansyah 

Di sudut ruangan sederhana yang menjadi kantor salah satu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sebuah desa tergantung potret Mohammad Hatta di dinding utamanya.

Tokoh proklamator yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia itu terlihat tersenyum, seolah mengawasi setiap lembar catatan keuangan, setiap rapat anggota, dan setiap keputusan yang diambil di ruangan itu.

Lebih dari tujuh puluh tahun lalu, Hatta meletakkan dasar koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

Kini, warisan itu diuji lewat keberadaan KDMP—sebuah gagasan besar yang lahir untuk mengangkat ekonomi desa, namun dihadapkan pada serangkaian persoalan mendasar: beban utang yang berat, ketidakjelasan peran pengurus, hingga efektivitas manajemen yang dipertanyakan.

Idealisme Awal: Tujuan M. Hatta Mendirikan Koperasi

Bagi Mohammad Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha atau lembaga ekonomi biasa. Ia adalah alat perjuangan untuk membebaskan rakyat dari belenggu kemiskinan dan penindasan ekonomi.

Tujuan utama berdirinya koperasi menurut gagasan Hatta berakar dari pemahaman mendalam akan kondisi masyarakat Indonesia pasca-kemerdekaan yang sebagian besar hidup dalam keterbelakangan dan dikuasai oleh para pedagang besar serta penyalur modal yang memeras.

Hatta menegaskan bahwa tujuan utama koperasi adalah menyejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan mengejar keuntungan sebesar-besarnya seperti perusahaan kapitalis.

Menurut pandangannya, koperasi dibangun atas dasar asas kekeluargaan dan gotong royong, nilai yang sudah hidup dan tumbuh subur di dalam budaya bangsa Indonesia.

Melalui koperasi, rakyat—terutama mereka yang berada di lapisan bawah—bisa bersatu, mengumpulkan modal bersama, memenuhi kebutuhan hidup dengan harga wajar, serta memasarkan hasil karya sendiri tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pihak luar yang sering kali mengambil keuntungan berlebih.

Bagi Hatta, koperasi adalah jalan tengah yang paling tepat. Ia menolak sistem ekonomi yang mengeruk keuntungan segelintir orang saja, namun juga tidak setuju dengan sistem yang menghapus hak milik pribadi sepenuhnya.

Baca Juga :  BERDAGANG, INSPIRASI DAN SPIRIT ENTERPRENEURSHIP NUBUWWAH

Koperasi dianggapnya sebagai wadah di mana demokrasi ekonomi berjalan nyata: satu orang satu suara, tanpa memandang besarnya modal yang disetor.

Inilah cita-cita besar yang ingin diwujudkan: membangun kemandirian ekonomi bangsa dari akar rumput, dimulai dari lingkungan masyarakat terkecil.

KDMP: Harapan Besar di Tengah Beban Utang

Puluhan tahun berlalu, gagasan Hatta kini diterjemahkan kembali dalam bentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Program ini digulirkan dengan harapan dapat menjadi penggerak utama perekonomian desa, memperkuat ketahanan pangan, hingga menciptakan lapangan kerja baru di wilayah pedesaan.

Namun, di balik semangat pembangunan itu, muncul satu pertanyaan besar yang menjadi kekhawatiran banyak pihak: mampukah KDMP menopang perekonomian masyarakat desa jika sejak awal koperasi ini sudah memikul beban utang yang cukup besar?

Pembentukan KDMP di banyak tempat dibarengi dengan penyaluran modal pinjaman dari lembaga keuangan atau program pemerintah.

Dana tersebut dimaksudkan sebagai modal kerja agar koperasi bisa segera beroperasi, menjalankan usaha perdagangan, jasa, atau pengolahan hasil bumi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua koperasi memiliki kemampuan manajerial dan pemahaman pasar yang memadai untuk mengelola dana tersebut.

Beban utang yang harus dikembalikan beserta bunganya menjadi tekanan berat. Pendapatan usaha yang belum stabil, persaingan pasar yang sulit, serta keterbatasan akses pemasaran sering kali membuat pendapatan koperasi belum mampu menutupi biaya operasional, apalagi untuk membayar cicilan utang.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bukannya menyejahterakan, KDMP justru berisiko menjadi beban baru bagi masyarakat desa.

Banyak pengamat menilai, kemampuan KDMP menopang ekonomi desa sangat bergantung pada bagaimana dana tersebut dikelola dan jenis usaha apa yang dijalankan.

Jika utang digunakan untuk usaha yang tidak memiliki nilai jual tinggi atau tidak sesuai dengan potensi desa, maka peluang gagal sangat besar.

Baca Juga :  SELAGI BIDUK BELUM LAPUK

Sebaliknya, jika dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan potensi unggulan desa yang didukung pasar yang jelas, maka utang tersebut bisa menjadi modal penggerak yang berharga.

Masalah utang ini menjadi ujian pertama: apakah KDMP benar-benar menjadi wadah kemandirian ekonomi seperti cita-cita Hatta, atau hanya menjadi instrumen utang yang membebani warga?

Manajer Sementara dan Pengurus: Kebingungan Peran yang Mengganggu

Persoalan tidak berhenti pada masalah keuangan. Di dalam struktur organisasi KDMP sendiri, muncul ketidakjelasan yang menghambat kinerja, terutama terkait pembagian tugas antara manajer yang diangkat sementara dengan para pengurus koperasi.

Dalam prinsip koperasi, pengurus adalah pihak yang dipilih oleh anggota melalui rapat anggota, bertugas mengelola dan mengembangkan usaha koperasi, serta bertanggung jawab atas jalannya organisasi.

Namun, di banyak KDMP, pengangkatan pengurus belum berjalan murni melalui mekanisme demokrasi yang matang.

Di sisi lain, pemerintah menempatkan manajer sementara untuk mengawal operasional koperasi pada tahap awal.

Kehadiran manajer sementara ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah peran mereka efektif, dan bagaimana hubungan kerjanya dengan pengurus yang ada?

Ada sejumlah pandangan yang menyampaikan akan terjadi tumpang tindih wewenang.

Manajer sementara kelak mengambil keputusan operasional yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban pengurus, namun di sisi lain, pengurus juga belum paham sepenuhnya akan fungsi dan tanggung jawabnya sendiri.

Akibatnya, pengurus hanya berperan sebagai simbol, tanpa memiliki wewenang atau kemampuan untuk mengelola koperasi secara nyata.

Ketidakjelasan fungsi ini membuat pengelolaan koperasi menjadi tidak terarah. Manajer sementara yang memiliki pengetahuan lebih baik sering kali bekerja sendiri, sementara pengurus terpinggirkan dan tidak merasa memiliki tanggung jawab yang besar.

Padahal, cita-cita awal koperasi adalah keterlibatan dan kemandirian anggota serta pengurusnya. Jika pengurus tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan hanya menjadi pelengkap, maka nilai dasar koperasi yang dijunjung Hatta—yaitu demokrasi dan kemandirian—akan hilang begitu saja.

Baca Juga :  DAN LANGIT PUN BERSUARA

Efektivitas keberadaan manajer sementara pun menjadi perdebatan. Ada yang berpendapat kehadiran mereka diperlukan untuk memberikan pelatihan dan bimbingan, namun ada juga yang menilai keberadaan mereka terlalu lama justru membuat pengurus asli tidak berkembang dan bergantung terus-menerus.

Selama pembagian tugas dan wewenang belum diatur dengan jelas dan dipahami bersama, kinerja KDMP akan sulit berjalan optimal.

Kembalikan Jiwa Koperasi

Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai upaya mewujudkan kembali cita-cita besar Mohammad Hatta untuk menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat.

Namun, perjalanan menuju ke sana tidaklah mudah. Beban utang yang berat menuntut ketelitian dalam pengelolaan dan ketepatan pemilihan usaha.

Sementara itu, kebingungan peran antara manajer sementara dan pengurus menjadi penghambat yang harus segera diluruskan agar tanggung jawab dan kewenangan berjalan sesuai prinsip koperasi.

Kunci keberhasilan KDMP bukan hanya pada besarnya modal yang diterima, melainkan pada pemahaman yang benar tentang jati diri koperasi itu sendiri.

Seperti pesan Bung Hatta puluhan tahun silam: “Koperasi harus didirikan di atas kesadaran sendiri, bukan karena paksaan atau dorongan dari luar.”

Selama KDMP belum mampu mengatasi persoalan utang dan ketidakjelasan manajemen ini, maka warisan idealisme koperasi itu masih harus terus diperjuangkan agar tidak sekadar menjadi kenangan di dalam potret yang tergantung di dinding kantor desa. (**)

Loading