LAMPUNG UTARA (RNSI) – Langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus menekan rencana pinjaman baru ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) memicu tanda tanya besar.
Pasalnya, dana yang seharusnya menjadi hak daerah—Dana Bagi Hasil (DBH) periode 2023–2024 senilai Rp100 miliar, sampai hari ini masih tertahan dan belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Alih-alih memperjuangkan uang milik rakyat yang sudah menjadi haknya, birokrasi justru memilih jalan mudah, yakni menambah beban utang yang kelak harus ditanggung masyarakat.
Situasi makin janggal saat berusaha dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., sama sekali enggan membuka suara.
Ia hanya memberikan arahan singkat agar wartawan berbicara kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Plt BPKAD), Iskandar Helmi.
“Masalah DBH silakan koordinasikan sama pak Iskandar Plt. kepala BPKAD ya, sudah saya sampaikan dengan dia” ujar Sekda melalui sambungan WhatsApp-nya, Selasa lalu,(19/5/26).
Saat dicari untuk dimintai keterangan, Iskandar Helmi justru terkesan berusaha menghindar, tidak bisa ditemui, dan tidak memberikan penjelasan apa pun—baik soal alasan pinjaman, status dana DBH yang macet, maupun risiko beban angsuran ke depan.
“Saya lagi di Bandarlampung dengan para kabid, ada kegiatan finalisasi BPK,” ujarnya melalui via telpon, belum lama ini.
Fakta ini makin menegaskan ironi uang Rp100 miliar itu bukan sedekah atau bantuan, melainkan pendapatan sah yang menjadi hak daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Jika uang itu cair, seharusnya celah anggaran bisa tertutup tanpa harus menggantungkan nasib pada utang berbunga yang nilainya terus bertambah setiap tahun.
Sebelumnya pun Lampung Utara sudah tercatat memiliki beban utang ke PT SMI yang masih harus dibayar hingga tahun 2027, dengan biaya angsuran puluhan miliar rupiah per tahun.
“Mengapa harus berutang dan membayar bunga mahal, sementara uang sendiri tertahan di provinsi tanpa kejelasan kapan turun? Ini seperti orang yang punya tabungan tapi malah meminjam uang tetangga dan membayar bunga,” ujar pengamat kebijakan publik yang meminta namanya tidak disebut.
Sikap pejabat yang diam seribu bahasa dan menghindar dari publik justru memperkuat dugaan belum ada perhitungan matang, atau justru ada kepentingan di balik layar yang tak ingin diketahui rakyat.
Transparansi yang dijanjikan pemerintah daerah nyatanya runtuh saat diuji.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada satu pun penjelasan resmi, surat atau data yang dipublikasikan untuk menjawab kegelisahan publik terkait DBH tersebut. (Zani/red)
![]()
