DBH Tertahan: Keberanian Mempertanyakan Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Opini, Artikel, Sastra

OPINI 

*) Parzani Hutagalung Sibutar-butar 

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelaksanaan prinsip desentralisasi fiskal.

Dana ini bersumber dari pendapatan negara yang berasal dari sumber daya alam dan pajak tertentu yang dipungut di wilayah daerah tersebut.

Artinya, DBH bukanlah bantuan atau pemberian sukarela dari pemerintah pusat, melainkan bagian hak milik daerah yang harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbanding terbalik dengan aturan yang ada.

Tidak jarang kita mendengar atau menyaksikan kasus di mana penyaluran DBH tersendat, tertunda berbulan-bulan, atau bahkan nilainya berkurang tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Foto: Parzani Hutagalung Sibutar-butar.

Situasi ini menimbulkan dampak yang sangat serius, mengingat tujuan utama penyaluran DBH adalah untuk membiayai pembangunan dan pemenuhan layanan dasar masyarakat, seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, sekolah, penyediaan air bersih, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik lainnya.

Ketika dana ini tidak sampai ke kas daerah tepat waktu, maka roda pembangunan melambat, janji-janji kesejahteraan bagi rakyat menjadi tertunda, dan potensi kemajuan daerah terhambat.

Di sinilah letak pentingnya keberanian para pemimpin daerah—mulai dari kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, hingga pejabat pengelola keuangan daerah—untuk berbicara, mempertanyakan, dan memperjuangkan hak daerah ini.

Sayangnya, masih ada sebagian pemimpin daerah yang memilih diam dan menahan diri saat menghadapi keterlambatan penyaluran DBH.

Ada rasa takut dianggap menentang kebijakan pusat, ada yang khawatir hubungan kerja sama akan terganggu, atau bahkan ada yang berpikir bahwa diam adalah jalan paling aman untuk menjaga posisi jabatan.

Baca Juga :  PKBM, Ijasah Penyetaraan 'Abal-Abal' vs Supremasi Hukum : Tidak Ada 'Win-Win Solution' untuk Perilaku Curang

Padahal, sikap diam dan pasif ini justru mengkhianati amanah rakyat yang telah memberikan kepercayaan.

Keberanian untuk mempertanyakan dan menuntut kejelasan alasan di balik tersendatnya kucuran DBH adalah wujud tanggung jawab dan kewajiban moral seorang pemimpin daerah.

Hal ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan upaya menjaga prinsip hukum dan keadilan dalam sistem keuangan negara.

Pemimpin daerah harus berani masuk ke ruang dialog, mengajukan surat permintaan penjelasan, hingga melaporkan hal ini kepada lembaga pengawas jika penundaan itu melanggar aturan.

Keberanian ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemimpin tersebut berdiri tegak di atas kepentingan rakyat dan daerah yang dipimpinnya.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan DBH juga harus menjadi pegangan.

Hak untuk menerima dana ini harus dibarengi dengan kewajiban untuk menggunakannya secara bijak, akuntabel, dan benar-benar dialokasikan untuk layanan dasar sebagaimana tujuannya.

Pemerintah daerah tidak hanya berhak menuntut penyaluran dana, tetapi juga harus mampu menunjukkan hasil pembangunan yang nyata dari penggunaan dana tersebut kepada masyarakat dan pemerintah pusat.

Pada akhirnya, penyaluran Dana Bagi Hasil yang lancar dan tepat waktu adalah jembatan penghubung antara potensi kekayaan daerah dengan kesejahteraan rakyat.

Keberanian pemimpin daerah untuk memperjuangkan hak ini adalah syarat mutlak agar potensi tersebut dapat diubah menjadi fasilitas yang berguna bagi kehidupan banyak orang.

Jangan biarkan hak rakyat tertahan di tengah jalan hanya karena ketidakberanian berbicara dan bertindak.

Semakin tegas pemimpin daerah dalam memperjuangkan haknya, semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaat pembangunan yang merata dan berkeadilan. (**)

Catatan redaksi:

Penulis merupakan salah seorang wartawan senior ayang ada di Kabupaten Lampung Utara. Saat ini, dirinya juga mengurusi dapur redaksi media RNSI sebagai Redaktur Pelaksana.

Loading