TUBABA (RNSI) – Anggota Komisi V DPR RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, di Tiyuh Margomulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa, 9 Desember 2025.
Hi. Tamanuri yang kembali meraih kursi keterwakilan untuk ketiga kalinya ini melalui daerah pemilihan Lampung 2 menjelaskan prinsip-prinsip Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat, khususnya di Tiyuh Margomulyo.
Sebelumnya, ia terlebih dahulu menjelaskan tentang semangat kebersamaan, gotong royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan.
“Isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sebagai ideologi negara, lanjutnya, Pancasila memiliki makna lima prinsip. “Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945,” lanjutnya.
Lebih lanjut diuraikan, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke.
“NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta,” terang Tamanuri.

Ia juga menjelaskan Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. dengan makna yang terkandung berbeda–beda tetapi tetap satu,” tutup Tamanuri.
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Ir. Mardiana, S.T., M.T., tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan sejumlah warga setempat. (*)
![]()
