LAMPUNG UTARA (RNSI) – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten (Kab) Lampung Utara (Lampura), Eka Darma Tohir, penuhi panggilan Polres Lampung Utara, Jumat, 20 Juni 2025.
Panggilan itu terkait kesaksian Sekwan perihal laporan salah satu anggota DPRD setempat, Megarani, yang belum lama ini diduga menjadi korban penipuan salah satu pejabat sekretariat dewan (Setwan) berinisial FA.
Eka Darma Tohir diketahui memasuki ruangan Tipikor Polres Lampura sekitar pukul 14.15 WIB.
Usai dimintai keterangan oleh penyidik, Eka Darma Tohir menyampaikan bahwa kehadirannya guna dimintai keterangan atas adanya laporan Megarani.
“Ya, saya tadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi dari adanya laporan anggota DPRD Lampura atas nama Megarani yang melaporkan salah satu jajaran saya dengan dugaan tindak pidana penipuan,” kata Eka Darma.
Meski demikian, dirinya tidak menjabarkan lebih lanjut terkait sejumlah kesaksian yang diberikannya kepada penyidik.
“Yang pasti, kehadiran saya memenuhi panggilan sebagai saksi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan ditanyakan ke penyidik ya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura), Megarani, melaporkan salah satu oknum pejabat sekretariat DPRD setempat, berinisial FA, dengan dugaan pasal penipuan.
Aksi tempuh jalur hukum ini dilakukan poitisi Partai Nasdem Lampung Utara itu dengan bukti laporan nomor : LP/B/139/VI/2025/SPKT/Polres Lampura.
Informasi yang didapat, pelapor Megarani mengalami kerugian senilai Rp185 juta. (Ardi/Ki)
![]()
