JAKARTA (RNSI) – Pemerintah memberlakukan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Langkah ini bagian dari transformasi digital guna mewujudkan identitas digital yang aman dan terpercaya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan digital, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor dengan identitas palsu.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” jelas Edwin Hidayat Abdullah dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat lalu (29/05/2026).
Registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil, dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibanding cara lama. Kebijakan ini menyusul tingginya kasus kejahatan siber; data hingga April 2026 mencatat kerugian korban mencapai Rp9,5 triliun, banyak yang memanfaatkan nomor terdaftar dengan data palsu atau milik orang lain.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Selain keamanan, kebijakan ini diharapkan menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat lewat data pelanggan akurat dan penekanan penggunaan kartu SIM ilegal.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kementerian menegaskan data biometrik tidak disimpan oleh operator maupun pemerintah, hanya digunakan untuk pencocokan data, serta telah memenuhi standar keamanan internasional.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.
Pemerintah juga mengimbau pelanggan lama yang sudah mendaftar pakai NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Hal ini memudahkan pengecekan nomor yang terdaftar atas nama sendiri dan pemblokiran jika ada penyalahgunaan.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.
Menurut Edwin, langkah ini adalah fondasi kepercayaan ekonomi digital, agar masyarakat bertransaksi dengan tenang dan industri tumbuh berkelanjutan.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (sumber infopublik.id/putri/red)
CAPTION FOTO UTAMA: Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Foto: Humas Kemkomdigi
![]()
