LAMPUNG UTARA (RNSI) – Terkait rencana pemasangan listrik di wilayah hutan kawasan register 34 Tangkit Teba, Batu Kodok, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, yang telah menyetorkan dana sebesar Rp.60 juta kepada PT. Tiga Son Jaya, ternyata belum mengantongi izin.
Menurut Kepala KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), Ali Sodikin, untuk pemasang listrik di wilayah hutan register tentunya harus memiliki surat izin dari kementerian.
“Belum ada satupun surat izin dari kementerian yang kami terima. Bahkan, pemasangan instalasi pun tidak ada koordinasi pada kami,” ujarnya, Rabu 15 Oktober 2025, melalui telepon WhatsApp.
Ali Sodikin menerangkan bahwa PT. Tiga Son Jaya tidak ada koordinasi untuk pemasangan instalasi, justru pihaknya menemukan hal itu di lapangan.
“Dan kami perintahkan untuk penghentian. Kami juga telah memberikan pencerahan dan imbauan kepada masyarakat bahwa itu belum ada surat izin. Namun, kami tidak bisa bertindak. Karena itu berada di rumah yang sifatnya privat,” kata Ali Sodikin.
Namun, sambungnya, jika surat izin sudah diterbitkan dari Kementerian untuk diperbolehkan pemasangan tiang dan kabel, maka sebagai pihak pengelola hutan, jajarannya akan konsentrasi untuk mengawasi dan mengawal.
“Jika belum ada izin, namun sudah dialiri arus, tidak ada toleransi dan kami bongkar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Sriyono, mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Sebab, terangnya, warga kawasan tidak ada yang mengeluh prihal itu kepadanya.
“Sebaiknya, Mas datang aja ke desa, nanti saya pertemukan dengan warga kawasan di balai desa,” ujar Kades melalui pesan WhatsApp kepada media. (*/Peb/Ki)
![]()
