LAMPUNG UTARA (RNSI) – Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang, peredaran narkotika, hingga praktik pungutan liar (pungli) sewa handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabumi menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan hukum.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin, Muhammad Ilyas menilai bahwa kondisi tersebut bukan lagi sekadar masalah pelanggaran disiplin, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dan pelanggaran hukum yang nyata.
“Secara yuridis, temuan sabu sebanyak 40 paket yang diselundupkan oleh oknum pegawai sendiri adalah bukti vulkanik bahwa pengamanan di institusi tersebut nyaris tidak berfungsi. Ini bukan kasus individu semata, melainkan cerminan dari buruknya tata kelola manajemen yang dikelola oleh pimpinan di sana,” tegasnya, dalam tanggapan tertulisnya, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, jika sebuah penjara justru dijadikan sarang narkoba, maka hal tersebut merupakan pembunuhan karakter terhadap fungsi utama Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan justru tempat merusak masa depan manusia.
Dugaan Pungli Sewa HP: Bentuk Pemerasan
Lebih jauh, terkait dugaan maraknya praktik pungli terkait izin penggunaan handphone di dalam sel, Praktisi ini menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat melanggar hukum dan kode etik.
“Jika benar ada transaksi ekonomi ilegal berupa sewa atau pungutan biaya untuk hal yang seharusnya diatur secara resmi, itu masuk dalam kategori Pemerasan dan/atau Tindak Pidana Korupsi. Pejabat dan petugas yang terlibat telah memanfaatkan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelasnya dengan tegas.
Ia menambahkan, kondisi ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan adanya budaya koruptif yang sudah mengakar. Penjara yang seharusnya menjadi tempat orang menyadari kesalahan, justru menjadi tempat diajarkan cara-cara melanggar hukum.
Desakan Hukum: Pimpinan Bertanggung Jawab
Sebagai praktisi hukum, ia menekankan prinsip Command Responsibility atau tanggung jawab komando.
“Tertangkapnya pegawai membawa narkoba dalam jumlah besar adalah bukti nyata kelalaian pimpinan. Secara hukum administrasi maupun pidana, Kepala Lapas dan Kepala Rutan tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Mereka lalai dalam melakukan pengawasan (toezicht) dan mengendalikan bawahannya,” ujarnya.
Ia mendesak pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan oknum pelaku, tetapi juga mengusut tuntas tanggung jawab struktural di atasnya.
“Jangan sampai kasus ini hanya dijadikan komoditas politik atau berhenti di pelaku lapangan. Harus ada keberanian untuk memproses hukum siapa saja yang terlibat, termasuk mengevaluasi dan memproses pimpinan yang membiarkan institusinya menjadi sarang kejahatan,” pungkasnya. (Riki Purnama)
![]()
