JAKARTA (RNSI) – Upaya pembenahan tata kelola dan pelayanan di lingkungan keimigrasian kembali menghadapi ujian berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang berlangsung senyap sejak Selasa malam (2/6/2026), dengan sasaran dugaan praktik korupsi dalam pelayanan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia.
Operasi yang digelar secara terkoordinasi ini berhasil menjaring sejumlah pihak, salah satunya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Benar, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat termasuk pihak yang terjaring dalam operasi ini. Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan erat dengan proses pelayanan dan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap atau tinggal sementara di Indonesia,” jelas Budi.
Penyelidikan awal yang dilakukan tim penindak KPK mengindikasikan bahwa kasus ini tidak bergerak secara individu, melainkan didukung oleh jaringan yang cukup luas.
Tak berhenti di wilayah Jakarta Barat, pasca-penindakan awal, tim KPK segera memperluas jangkauan penyelidikan ke dua provinsi lain yang menjadi pusat kedatangan WNA, yaitu Bali dan Jawa Barat, guna mengamankan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aliran transaksi maupun proses administrasi yang tidak wajar.
Hingga per hari Rabu, KPK telah mengamankan total belasan orang. Kelompok yang diamankan terdiri dari pejabat dan petugas keimigrasian selaku penyelenggara negara, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau calo yang memfasilitasi pengurusan dokumen izin tinggal di luar prosedur resmi.
“Tim penindak kami masih terus bergerak di lapangan untuk melengkapi data dan mengamankan pihak terkait lainnya. Kami akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyelidikan,” tambah Budi.
Selain mengamankan orang-orang yang terlibat, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi, yang diyakini merupakan hasil dari transaksi yang tidak sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat, uang tunai dalam mata uang Rupiah, mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura, serta sejumlah logam mulia berupa emas.
Hingga saat ini, tim hukum KPK masih mendalami dan menyusun konstruksi hukum yang tepat untuk kasus ini.
Penyelidik masih mempelajari apakah tindakan yang dilakukan para tersangka masuk dalam kategori tindak pidana suap, atau termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan wewenang birokrasi, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya besar yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta menutup celah penyimpangan di seluruh jajarannya.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terungkap di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari ujung barat hingga timur tanah air, dan sering kali terjadi lonjakan kasus pada momen libur panjang atau masa perayaan seperti bulan Ramadan, di mana volume permohonan dokumen dan pengawasan keimigrasian meningkat secara signifikan.
KPK menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, terutama yang terjadi dalam layanan publik yang bersifat dasar.
Seluruh rincian mengenai jumlah pasti barang bukti, identitas lengkap setiap tersangka, serta uraian jelas mengenai cara kerja atau modus operandi jaringan ini akan disampaikan secara rinci dan resmi dalam konferensi pers yang akan diadakan dalam waktu dekat. (Sumber: infopublik/Pasha Yudha Ernowo/red)
Caption Foto Utama: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media. (ANTARAFOTO/Rio Feisal)
![]()
