Eks Pimpinan BGN Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Program MBG

Hukum & Kriminal

JAKARTA (RNSI) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menahan sekaligus menetapkan status tersangka kepada tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Penetapan status tersangka dan penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada rentang tahun 2025 hingga 2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan rincian modus operandi yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Menurut keterangannya, selain tercatat mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, Dadan Hindayana beserta rekan-rekannya diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam seluruh tahapan pengadaan barang maupun jasa di BGN. Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang ada di lapangan, serta terjadi peningkatan harga atau markup yang tidak wajar pada nilai pengadaan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian dan tidak mendukung kelancaran operasional serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis secara maksimal,” jelas Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dihimpun, terdapat empat jenis pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan ditemukan adanya praktik markup harga, antara lain:

1. Pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1 triliun;

Baca Juga :  Bobol Rumah Saat Ditinggal, FH Tertangkap

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu dengan spesifikasi dan ketentuan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan;

3. Pengadaan lebih dari 31.000 unit perangkat tablet yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan;

4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang tidak memiliki kesesuaian dengan kebutuhan operasional program.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kejagung terus mendalami seluruh aspek perkara ini, termasuk menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh para tersangka. (dari berbagai sumber/red)

Loading