Diduga Ada Pemotongan Dana PKH, Warga Labuhan Ratu Kampung Gelar Rembug — Ahli Hukum: Unsur Pidana Bisa Dikenakan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Puluhan warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, menggelar rembug kampung terkait dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa setempat.

Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Hudari, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengumpulkan warga penerima manfaat yang diduga menjadi korban pemotongan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah maupun menikmati hasil dari dugaan praktik tersebut.

“Demi Allah saya tak pernah mengetahui hal itu, dan agar tidak ada prasangka terhadap saya dan perangkat lain maka seluruh warga yang menjadi korban kami mintai keterangan agar hal ini dapat diproses sejelas-jelasnya,” jelas Hudari, Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Lampung Utara, Alex, menegaskan bahwa pemotongan dana bantuan sosial sangat tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan program nasional tersebut.

“Silakan ditelusuri, karena kalau dari pendamping PKH kami sudah memberikan himbauan agar tidak bermain dalam hal yang tidak dibenarkan. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan hal itu agar menjadi pembelajaran bersama,” ungkap Alex.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, menilai kejadian ini merupakan dugaan kejahatan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Saya telah mendengar hal itu dari pemberitaan, dan ini kejadian luar biasa. Kami (Dinsos) akan berkoordinasi dengan pihak bank penyalur PKH agar bisa menelusuri potensi kerugian masyarakat,” jelasnya.

Tinjauan Hukum Pidana

Dari sisi hukum, dugaan pemotongan dana PKH oleh oknum aparat desa dapat memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP, yang menyebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Baca Juga :  Abung Barat Terima Program Aspirasi PISEW 2023, Mardiana Kickoff di Desa Kamplas

Selain itu, jika terbukti dilakukan oleh aparatur pemerintah yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Menurut pakar hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Lampung Utara, Dr. Suwardi, SH., MH., CPCLE., saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa praktik pemotongan bantuan sosial termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap integritas aparatur desa.

“Apabila terbukti ada pemotongan dengan motif keuntungan pribadi atau kelompok, maka jelas terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum harus turun untuk memastikan hal ini, karena menyangkut hak masyarakat miskin yang dilindungi negara,” ujarnya.

Ditegaskan lebih lanjut, indikasi penyimpangan itu juga bisa masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12E UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK juga mengatur tentang pungutan liar, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

Dengan adanya rembug kampung dan langkah klarifikasi yang diambil Kepala Desa, masyarakat berharap kasus dugaan pemotongan dana PKH ini dapat segera diusut hingga tuntas, dan menjadi pelajaran agar program bantuan sosial ke depan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. (Ki/*)

Loading