LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025, tentang penyaluran Dana Desa Tahap II, mendapat reaksi tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Terkait itu, DPP APDESI mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan untuk kepala desa dan jajaran di seluruh tanah air untuk turut serta dalam gelaran aksi damai pada Senin mendatang, 8 Desember 2025, di bilangan Istana Negara dan Monumen Nasional dengan agenda aksi Menggugah Hati Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara, Hendri Kalnopi, dampak dari adanya PMK tersebut, penyaluran Dana Desa Tahap II kemungkinan tidak dapat dicairkan.
Sehingga banyak rencana program, baik pembangunan ataupun pemberdayaan yang meliputi insentif linmas, RT, kader dan pemberdayaan lain tidak bisa direalisasikan.
Ia juga menegaskan penolakan dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 tahun 2025 mengenai penyaluran Dana Desa Tahap II.
“Untuk Lampung Utara ada delapan desa yang tidak bisa dicairkan, karena dampak penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 mengenai penyaluran Dana Desa Tahap II,” terang Hendri Kalnopi, Rabu, 3 Desember 2025, seraya menyatakan akan turut aksi damai di Jakarta.
“Tapi, kita lagi menunggu kabar dari DPP APDESI, yang hari ini akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Dikatakan lebih lanjut, keputusan menggelar aksi ini merupakan instruksi DPD dan DPP Pusat. Untuk Lampung Utara akan diikuti oleh sejumlah kepala desa yang diperkirakan 50 perwakilan kepala desa.
“Bila memang terjadi aksi kepala desa di tanggal 8 besok, kita meminta perwakilan setiap kecamatan 2 orang serta pengurus APDESI Kabupaten dan kecamatan, sekitar 50 orang perwakilan yang akan hadir,” urainya.
Dijelaskannya, pemerintah desa sangat mendukung akan progam Koperasi Merah Putih yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dirinya juga mengharapkan agar PMK 81 tahun 2025 ini nantinya diberlakukan di tahun 2026 sehingga program pemerintah desa saat ini dapat berjalan dengan baik.
“Kami pemerintahan desa sangatlah mendukung akan progam pemerintah pusat, yakni koperasi Desa Merah Putih, walaupun sebenarnya sangat membebani pemerintahan desa dalam hal kewenangan desa hampir tidak ada lagi karena semuanya diatur dari pusat,” tutupnya. (*/Ef)
![]()
