Dibalik Penghargaan Dan “Keberhasilan”: Kasus Narkoba Kotabumi, Publik Soroti Perlunya Mutasi Kalapas dan KPLP

Opini, Artikel, Sastra

EDITORIAL

*) Riki Purnama

Penangkapan seorang pegawai Rutan yang tertangkap tangan menyelundupkan puluhan paket narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi pada awal Mei 2026 lalu seolah menjadi badai yang datang tiba-tiba.

Fakta bahwa oknum aparat sendiri yang menjadi kurir barang haram tersebut sudah cukup mengejutkan publik. Namun, apa yang lebih memunculkan spekulasi dan keraguan di benak masyarakat adalah bagaimana kasus besar ini seolah berhenti hanya pada satu nama.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah mengakui perbuatannya. Ia pun sudah menanggung akibat hukum maupun administratif, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya. Secara prosedur, kasus ini tampak sudah “selesai” dan bertanggung jawab. Namun, logika keadilan dan keamanan di mata publik justru bertanya lebih jauh.

Narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 40 paket yang diselundupkan tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Barang haram tersebut diketahui dalam kondisi siap edar.

Dalam dunia hukum dan pemberantasan narkotika, barang dengan jumlah dan kondisi seperti itu pasti memiliki tujuan distribusi yang jelas, konsumen yang pasti, serta jaringan yang menopangnya, baik dari luar maupun dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ironisnya, hingga saat ini, publik hanya melihat satu sosok yang dijadikan tersangka, yaitu pegawai Rutan tersebut.

Muncul pertanyaan besar: Benarkah ia bekerja sendirian? Ke mana sabu-sabu tersebut akan didistribusikan? Siapa yang memesan atau menjadi “langganan” di dalam? Dan yang paling penting, apakah benar tidak ada otak intelektual atau sindikat besar di balik pergerakan barang haram tersebut?

Ketidakjelasan mengenai pengungkapan jaringan ini memunculkan spekulasi beragam. Ada yang menilai kasus ini hanya diungkap “seadanya” atau sekadar memotong ujung ekor, sementara kepala dan tubuh jaringan masih aman dan terus beroperasi. Publik merasa seolah ada upaya untuk menutup kasus dengan cepat dengan menjadikan oknum tersebut sebagai satu-satunya “kambing hitam”.

Baca Juga :  Kisah Dibalik 40 Hektare Tanah Persiapan Kabupaten Sungkai Bungamayang: Jejak Kedermawanan dari Tanah Kelahiran  

Bayang-bayang Pungli dan Ketiadaan Audit Transparan

Kasus narkoba ini semakin memperkuat dugaan kuat yang selama ini beredar di masyarakat terkait maraknya praktik pungli atau pungutan liar terkait perizinan keberadaan alat komunikasi atau Handphone (HP) di dalam sel. Banyak pihak menuding, kemudahan barang haram dan komunikasi masuk bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya “bisnis gelap” yang dikelola oknum tertentu.

Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin HP bisa beredar luas di dalam tanpa diketahui, sementara akses pengawasan seharusnya sangat ketat? Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada aliran dana ilegal yang menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Yang menjadi sorotan tajam adalah tidak adanya pemeriksaan atau audit yang transparan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) selaku atasan langsung. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dan terbuka dari pusat untuk turun tangan mengecek sistem keamanan, memeriksa aset, atau memverifikasi dugaan adanya sindikat pungli tersebut. Ketiadaan tindakan audit yang jelas ini justru memicu persepsi buruk bahwa ada upaya menutup-nutupi kebusukan yang mungkin sudah berlangsung lama.

Merespons kondisi yang kian memprihatinkan ini, suara publik mulai lantang menyerukan langkah ekstrem namun mendesak: perlunya dilakukan mutasi atau pemindahan jabatan bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kotabumi beserta jajaran pejabat struktural dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Publik beralasan, jika dalam kepemimpinan seseorang bisa terjadi kebocoran keamanan sedemikian rupa hingga narkoba dan HP bebas masuk, serta dugaan pungli merajalela, maka hal tersebut menjadi indikasi lemahnya kontrol dan pengawasan. Terlalu lama seseorang menduduki posisi strategis di lokasi yang sama juga dinilai berisiko memunculkan kenyamanan dalam pola hubungan yang tidak sehat atau bahkan kolusi dengan narapidana maupun sindikat.

Baca Juga :  SAAT ANAKKU MENANGIS

Oleh karena itu, mutasi dinilai perlu dilakukan bukan hanya sebagai bentuk sanksi moral, tetapi juga upaya pemutusan mata rantai kejahatan yang kemungkinan besar sudah mengakar kuat. Pergantian wajah dan sistem kepemimpinan diharapkan bisa membuka lembaran baru dan memutus koneksi gelap yang sudah terjalin lama.

Kontradiksi Prestasi dan Realita

Fakta lain yang turut menggores hati masyarakat dan memicu kritik tajam adalah pencapaian institusi yang terkesan kontras dengan realita di lapangan. Baru-baru ini, Lapas Kelas IIA Kotabumi bahkan dikabarkan mendapatkan penghargaan. Media massa pun ramai memberitakan sejumlah capaian dan keberhasilan yang diraih oleh pihak Lapas dalam berbagai aspek pembinaan maupun keamanan.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana mungkin sebuah lembaga yang mendapatkan predikat baik dan penghargaan, memiliki celah keamanan yang begitu besar hingga narkoba bisa masuk dengan mudah lewat tangan pegawai sendiri? Apakah sistem pengawasan internal yang seharusnya ketat justru lemah? Atau jangan-jangan “keberhasilan” yang dipublikasikan tersebut tidak sebanding dengan kondisi sebenarnya di dalam?

Hal ini tentu mencoreng wajah institusi. Penghargaan dan pujian yang baru saja diterima seolah menjadi ironi ketika fakta keamanan yang bocor terkuak lebar, ditambah lagi dengan isu pungli yang tak kunjungan usai disikat tuntas. Publik berhak mempertanyakan validitas dari sebuah prestasi jika di sisi lain, peredaran gelap dan praktik koruptif bisa berjalan begitu lancar.

Masyarakat tidak menuntut lebih dari sekadar keadilan yang utuh. Memidana oknum yang tertangkap memang langkah yang benar dan harus dilakukan. Namun, memberantas narkoba dan kejahatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan menangkap kurirnya.

Diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk membongkar jaringan, serta tindakan tegas menindak dugaan pungli yang meresahkan itu. Publik juga menuntut peran aktif Ditjen PAS untuk melakukan pemeriksaan internal yang transparan dan berani melakukan rotasi atau mutasi bagi pimpinan dan jajaran yang dinilai gagal menjaga integritas keamanan.

Baca Juga :  Literasi dan Etika: Menjaga Akal Sehat dan Hati Nurani di Tengah Banjir Informasi

Jika kasus ini dibiarkan menggantung dengan hanya satu tersangka dan tanpa perubahan manajemen yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap sistem keamanan dan integritas Lapas Kotabumi akan terus tergerus hingga ke akar.

Di balik sorotan kamera dan pemberitaan kesuksesan, publik kini menunggu bukti nyata: apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas hingga ke akar, atau hanya akan menjadi sekadar catatan sejarah singkat tentang seorang pegawai yang salah langkah? (**)

*) Penulis merupakan Redaktur Media RNSI.

Loading