Miris, Mantan Napi Ungkapkan Praktek Pemerasan KPLP Lapas Kelas IIB Kotabumi

Lampung Utara

Lampung Utara (RNSI) – Sebuah pengakuan memilukan datang dari seorang mantan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Dirinya mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selama menjalani masa tahanan.

KPLP merupakan jabatan teknis yang memiliki tanggung jawab besar, yaitu menjaga keamanan, ketertiban, pengawasan, dan penggeledahan di dalam lapas. Namun, justru oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak aturan ini diduga menyalahgunakan kewenangan dengan alasan menjaga situasi kondusif dan menangani pelanggaran.

“Saya menjalani hukuman selama empat tahun di Lapas Kotabumi karena kesalahan saya sendiri. Namun, selama di sana hidup saya sangat pahit dan pilu karena terus-menerus diperas oleh oknum KPLP hingga saya bebas,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (09/04/2025).

Ia menuturkan, praktik pemerasan tersebut berlangsung secara terbuka dan merajalela. Dirinya dan sesama warga binaan seolah dijadikan “sapi perahan”, di mana setiap fasilitas yang digunakan harus dibayar mahal.

“Kami disuruh bayar jika ingin menggunakan fasilitas handphone. Tarifnya per kamar bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai Rp 10 juta per bulan, dan uang itu disetorkan langsung ke KPLP. Padahal di sini ada sekitar 40 kamar,” terangnya.

Hingga saat berita ini diterbitkan pihak Lapas Kelas IIB Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut dan salah satu petugas bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Lapas menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi bertugas di Lapas Kotabumi.

Senada dengan hal itu Kepala Lapas Kotabumi saat dihubungi via Whattapps mengatakan untuk konfirmasi langsung ke Lapas Kotabumi.

“Maaf bang silahkan konfirmasi ke lapas langsung” pungkas Kalapas.

Seperti kita ketahui secara aturan, KPLP memiliki peran vital dan mulia dalam sistem pemasyarakatan selain menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh area lapas serta pengawasan ketat terhadap keluar-masuk orang dan barang dan aktivitas warga binaan agar sesuai aturan termasuk mencegah pelarian, kerusuhan, serta peredaran barang terlarang (termasuk handphone ilegal) bukan sebaliknya justru memfasilitasi hal terlarang itu.

Baca Juga :  Pelaku UMKM dan Ibu Rumahtangga di Lampura Resah Minyak Goreng Langka

Tindakan meminta atau memaksa uang dari warga binaan jelas merupakan penyalahgunaan wewenang yang sangat bertentangan dengan fungsi dan tugas pokok tersebut.

Pengakuan ini menjadi sorotan tajam dan meminta perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak ditutup-tutupi, melainkan diselidiki secara transparan untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. (Tim/Riki Purnama).

Loading