JAMBI (RNSI) – Fenomena yang memprihatinkan kembali terjadi di wilayah Jambi. Diduga sejumlah armada pengangkut batubara beroperasi secara ilegal di jalan nasional tanpa dilengkapi dokumen yang sah, namun Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan menutup mata.
Bahkan, armada yang sempat diamankan oleh warga dan organisasi masyarakat setempat akhirnya dilepaskan kembali tanpa proses hukum yang jelas.
Kejadian ini terungkap ketika Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Muaro Jambi dibantu warga berhasil mengamankan tiga unit truk bermuatan batubara di jalan nasional Desa Tempino, Kecamatan Mestong.

Ketiga kendaraan tersebut diduga melanggar aturan karena surat jalan dan delivery order (DO) yang dimiliki tidak mencantumkan tujuan pengiriman secara jelas.
“Ketiga kendaraan itu bermuatan batubara dari Sawah Lunto, Sumatera Barat, dengan surat DO dari Batang Hari namun tidak tertera jelas tujuan pengiriman. Berdasarkan pengakuan sopir, mereka akan singgah di Lampung untuk meminta surat jalan baru agar bisa menyebrang ke Pulau Jawa,” jelas Indra Gunawan, Divisi Pengembangan ESDM PP Mestong.
Indra menegaskan dokumen resmi seperti surat perintah atau DO harus memuat informasi yang lengkap dan jelas, termasuk asal, tujuan, dan jumlah barang. Hal ini untuk mencegah praktik penyiasatan dokumen yang sering dilakukan oleh oknum nakal.
“Kemana pihak APH yang memiliki wewenang mengawasi barang ilegal ini? Mengapa setelah ditangkap justru dilepaskan kembali? Bukankah negara tidak boleh kalah oleh mafia maupun praktik premanisme semacam ini?” tegasnya.
Kejadian ini bukan soal administrasi, pelanggaran tegas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Lanjut Indra dan dirinya mengatakan dalam Pasal 91 menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan khusus pertambangan dalam menjalankan kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan.
“Memang penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan secara terbatas dan bersifat pengecualian, yaitu jika jalan khusus belum tersedia, dan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku akan tetapi wajib didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yang membuktikan legalitas barang dan rute perjalanannya belum lagi dengan perda Provinsi Jambi bahwa aramda batubara harus lewat jalan khusus atau jalur sungai,” pungkasnya.
Masyarakat dan ormas setempat menuntut agar APH dan instansi terkait tidak lagi bersikap masa bodoh. Kasus ini harus diselidiki tuntas untuk menelusuri jejak legalitas batubara, identitas pemilik usaha, serta jaringan yang memungkinkan terjadinya praktik ilegal ini berlangsung terus-menerus. (**/Riki Purnama)
![]()
