Lampura “Tunggakan DBH Tak Jelas, Utang SMI Makin Di Gass”

Opini, Artikel, Sastra

OPINI

*) Zani Simatupang

Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2023-2024 yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10O miliar, nampaknya kabupaten tertua di Lampung ini terpaksa gigit jari.

Tak satupun para pemangku kebijakan berani angkat bicara, baik Sekretaris Daerah sampai PLT kepala BPKAD Lampura bungkam menghindari pertanyaan awak media terkait Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut.

Meski hal itu telah mendapatkan beragam saran dan kritik dari para elit politik di gedung wakil rakyat, namun sampai saat ini nampaknya pemerintah daerah makin fokus pada rencana pinjaman (Hutang) pada PT SMI sebesar Rp 150 miliar, meskipun tunggakan hutang pada PT SMI melalui program PEN tahun 2022 lalu belum terlunaskan.

Sebelumnya, rencana pinjaman tersebuat menuai beragam kritik dan penolakan dari beberapa Fraksi di DPRD setempat. Selain Fraksi PKS dan Demokrat, Ketua Fraksi Gerinda Wiliam Mamora juga dengan tegas meminta pimpinan DPRD Lampung utara untuk mengkaji ulang terkait rencana pinjaman tersebut.

Namun, mengutip dari pemberitan Teras Lampung.com beberapa hari lalu, menurut keterangan Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal, S.T. pinjaman pada PT SMI tersebut telah disetujui oleh DPRD setempat, meski ada beberapa fraksi yang menolak.

Kondisi ini akhirnya menimbulkan beragam pertanyaan publik, pemerintah daerah nampaknya pesimis untuk memperjuangkan DBH, Namun sangat optimis untuk menambah beban hutang yang akan ditanggung APBD Lampura selama lima tahun kedepan.

Bukankah, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelaksanaan prinsip desentralisasi fiskal. Dana ini bersumber dari pendapatan negara yang berasal dari sumber daya alam dan pajak tertentu yang dipungut di wilayah daerah tersebut.

Baca Juga :  SAAT ANAKKU MENANGIS

Artinya, DBH bukanlah bantuan atau pemberian sukarela dari pemerintah pusat, melainkan bagian hak milik daerah yang harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi ini menimbulkan dampak yang sangat serius, mengingat tujuan utama penyaluran DBH adalah untuk membiayai pembangunan dan pemenuhan layanan dasar masyarakat, seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, sekolah, penyediaan air bersih hingga peningkatan kualitas pelayanan publik lainnya.

Ketika dana ini tidak sampai ke kas daerah tepat waktu, maka roda pembangunan melambat, janji-janji kesejahteraan bagi rakyat menjadi tertunda, dan potensi kemajuan daerah terhambat. Di sinilah letak pentingnya keberanian para pemimpin daerah mulai dari kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, hingga pejabat pengelola keuangan daerah untuk berbicara, mempertanyakan dan memperjuangkan hak daerah ini.

Sayangnya, masih ada sebagian pemimpin daerah yang memilih diam dan menahan diri saat menghadapi keterlambatan penyaluran DBH. Mungkin ada rasa takut dianggap menentang kebijakan pusat, ada yang khawatir hubungan kerja sama akan terganggu atau bahkan ada yang berpikir bahwa diam adalah jalan paling aman untuk menjaga posisi jabatan. Padahal, sikap diam dan pasif ini justru mengkhianati amanah rakyat yang telah memberikan kepercayaan.

Keberanian untuk mempertanyakan dan menuntut kejelasan alasan di balik tersendatnya kucuran DBH adalah wujud tanggung jawab dan kewajiban moral seorang pemimpin daerah. Hal ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan upaya menjaga prinsip hukum dan keadilan dalam sistem keuangan negara.

Pemimpin daerah harus berani masuk ke ruang dialog, mengajukan surat permintaan penjelasan, hingga melaporkan hal ini kepada lembaga pengawas jika penundaan itu melanggar aturan.

Keberanian ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemimpin tersebut berdiri tegak di atas kepentingan rakyat dan daerah yang dipimpinnya. (**)

Loading