Lewati Jalur Tak Resmi, Tronton Pengangkut Tebu di Lampura Terancam Tindakan Tegas  

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara memberikan batas waktu kepada para pengemudi tronton pengangkut tebu dan pengusaha lapak tebu untuk mengubah jalur perjalanan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan kendaraan besar tersebut masih melintasi jalan poros Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, pihak berwenang akan mengambil langkah penindakan tegas.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, S.H., M.M. menyampaikan, jalur yang selama ini sering dilewati tronton pengangkut tebu bukanlah rute resmi yang ditetapkan.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan para pengemudi maupun pengusaha lapak tebu agar tidak lagi melintasi jalan poros Desa Kalicinta menuju jalan Rejosari.

 “Jalur resmi yang menjadi akses tronton pengangkut tebu seharusnya melewati jalur jalan Kalicinta yang terhubung langsung ke Simpang Bernah,” tegas Anom Sauni, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, kesempatan masih diberikan selama beberapa hari ke depan pasca pelaksanaan imbauan bersama jajaran Satlantas Polres Lampung Utara. Namun, apabila hingga batas waktu yang disepakati rute perjalanan belum diubah dan tronton masih melintas lewat jalur Desa Kalicinta menuju jalan Rejosari, maka tindakan tegas akan segera diterapkan.

Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya keresahan masyarakat yang dapat berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, imbauan dan teguran yang digelar kedua instansi tersebut dinilai belum membuahkan hasil nyata di lapangan. Hingga saat ini, iring-iringan tronton bermuatan tebu milik sejumlah perusahaan di Lampung Utara masih rutin melintasi ruas jalan di kawasan Desa Kalicinta.

Akibat terus dilewati kendaraan berat tersebut, kondisi infrastruktur jalan semakin rusak parah. Permukaan aspal hancur berantakan, banyak lubang berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan, serta debu tebal selalu mengepul setiap kali kendaraan besar lewat. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan merusak kenyamanan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Semulijaya Bantai Sukamaju Hingga 'Rungkad'

Sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menilai kerusakan jalan sudah membahayakan keselamatan, pihak kepolisian dan Dishub sempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan teguran.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kepala Seksi Humas IPTU Herawati menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus merespons aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami bersama Dishub memberikan teguran dan imbauan kepada para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta ketentuan batas kapasitas muatan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak dan menjaga keawetan infrastruktur jalan yang ada,” ujar IPTU Herawati pada Selasa lalu (2/6/2026). (Zani/red)

Loading